- Deli Serdang, Sumatera Utara - Seorang Pria inisial S (30) telah diamankan oleh Petugas Polsek Hamparan perak,Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.Jumat (25/09/2026).
- Prihal penangkapan pelaku pencurian hasil tambak tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Polsek Hamparan perak, Kompol Chandra Tua ST yang mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan pada Rabu ,23/09/2026 lalu pada sekitar pukul 11.00 WIB, lokasi tepatnya di desa Palu Manan, kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
- " Pelaku S mengakui kepada petugas telah melakukan pencurian hasil tambak berupa Udang, kepiting dan ikan milik korban Jumadi GS(34).Pelaku telah mencuri sampai empat kali di hari yang berbeda dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Chandra Tua pada Jumat ,25 September 2026.
Deli Serdang, Sumatera Utara – Seorang Pria inisial S (30) telah diamankan oleh Petugas Polsek Hamparan perak,Polres Pelabuhan Belawan dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.Jumat (25/09/2026).
Prihal penangkapan pelaku pencurian hasil tambak tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Polsek Hamparan perak, Kompol Chandra Tua ST yang mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan pada Rabu ,23/09/2026 lalu pada sekitar pukul 11.00 WIB, lokasi tepatnya di desa Palu Manan, kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
” Pelaku S mengakui kepada petugas telah melakukan pencurian hasil tambak berupa Udang, kepiting dan ikan milik korban Jumadi GS(34).Pelaku telah mencuri sampai empat kali di hari yang berbeda dan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Chandra Tua pada Jumat ,25 September 2026.
Awalnya terungkap pencurian pada 18/08/2026 sekitar pukul 22.50 dan kembali lagi pada 19/08/2026 sekitar pukul 02.00 WIB sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta .
Tim Reskrim Polsek Hamparan perak bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polsek ,IPDA
Guntur Simanjuntak,SHdan berhasil amankan pelaku S.
Pelaku dikenakan pasal 447 ayat (2) KUH Pidana tentang Pencurian dan pemberatan.
Kini pelaku S telah dibawa dan diamankan di kantor Satres krim Polsek Hamparan perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses secara hukum.
Pihak Polsek Hamparan perak juga saat ini selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut bilamana ada pihak lain yang kemungkinan terkait kasus ini.
Eko

