- ACEH SINGKIL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP., memberikan arahan tegas terkait batasan tugas dan wewenang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) pada pelantikan dan pengambilan sumpah 88 anggota BPKam se-Kecamatan Singkil, Selasa (15/9/2026).
- Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Aceh Singkil, Riky menekankan bahwa setiap langkah BPKam harus berpedoman strictly pada dua regulasi utama, yaitu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
- Riky menyoroti adanya praktik lama yang kerap terjadi di lapangan, di mana sejumlah anggota BPKam terlibat dalam permintaan dokumen keuangan secara tidak proporsional.
ACEH SINGKIL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP., memberikan arahan tegas terkait batasan tugas dan wewenang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) pada pelantikan dan pengambilan sumpah 88 anggota BPKam se-Kecamatan Singkil, Selasa (15/9/2026).
Dalam sambutannya yang mewakili Bupati Aceh Singkil, Riky menekankan bahwa setiap langkah BPKam harus berpedoman strictly pada dua regulasi utama, yaitu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.
Riky menyoroti adanya praktik lama yang kerap terjadi di lapangan, di mana sejumlah anggota BPKam terlibat dalam permintaan dokumen keuangan secara tidak proporsional.
“Kedepan, saya tidak ingin lagi mendengar ada anggota BPKam yang meminta kwitansi kepada TPK atau Kepala Desa. Perlu dipahami bersama, memeriksa bukti fisik keuangan bukanlah ranah BPKam. Itu adalah kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak wajah lama yang kembali terpilih sebagai anggota BPKam periode ini.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi pengulangan kesalahan pemahaman terhadap tupoksi lembaga tersebut.
Riky menjelaskan bahwa fungsi utama BPKam adalah melakukan pengawasan politik dan kebijakan, bukan pengawasan administratif atau audit keuangan.
Ia mengimbau agar anggota BPKam fokus pada peran strategis mereka sebagai mitra sejajar pemerintah kampung.
“Bekerjalah sesuai tupoksi. Dukung program Pemerintah Desa dengan baik, sampaikan aspirasi masyarakat secara konstruktif, dan lakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Namun, ingat, pengawasan BPKam berbeda dengan audit.
Jangan melampaui batas kewenangan yang telah diatur undang-undang,” pungkasnya.
Pelantikan 88 anggota BPKam se-Kecamatan Singkil ini diharapkan menjadi momentum awal bagi terciptanya tata kelola pemerintahan kampung yang lebih transparan, akuntabel, dan harmonis, serta menghindari potensi konflik horizontal akibat kesalahpahaman peran antar-lembaga di tingkat kampung.(Joni)

