- MEDAN, SUMATERA UTARA - Membuat keresahan warga karena terganggunya aktivitas pengguna jalan karena badan jalan dan Fasilitas umum dipakai oleh Warkop Agam dan Kantor Alat kesehatan dan menjadi sorotan PWDPI Sumut dan telah ditegur keras oleh Tim 3 pilar kecamatan MedanHelvetia.Jumat(28/08/2026).
- Pihak Warkop Agam klaim miliki izin mengelola parkir di kawasan jalan Tanjung Gusta ujung sehingga jadi sorotan warga kota Medan.
- Sebelumnya telah ada hasil koordinasi dengan Tim 3 pilar kecamatan Medan Helvetia dengan pihak Warkop Agam pada Senin 24/08/2026 lalu dan pihak Warkop klaim miliki izin mengelola parkir.
MEDAN, SUMATERA UTARA – Membuat keresahan warga karena terganggunya aktivitas pengguna jalan karena badan jalan dan Fasilitas umum dipakai oleh Warkop Agam dan Kantor Alat kesehatan dan menjadi sorotan PWDPI Sumut dan telah ditegur keras oleh Tim 3 pilar kecamatan MedanHelvetia.Jumat(28/08/2026).
Pihak Warkop Agam klaim miliki izin mengelola parkir di kawasan jalan Tanjung Gusta ujung sehingga jadi sorotan warga kota Medan.
Sebelumnya telah ada hasil koordinasi dengan Tim 3 pilar kecamatan Medan Helvetia dengan pihak Warkop Agam pada Senin 24/08/2026 lalu dan pihak Warkop klaim miliki izin mengelola parkir.
Koordinasi tersebut telah dihadiri oleh Kasie Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriadi, Lurah Tanjung Gusta,Subarno, Kasie Trantib kelurahan,Fandi,Kepling V, Happy dan Bhabinsa bersama Pengelola kafe,Jon S.
Tim 3 Pilar menyoroti tajam atas aktivitas parkir di badan jalan, fasilitas umum yang dipakai oleh Warkop Agam bersama Kantor Alat kesehatan tersebut.
” Kami sudah sampaikan ke pengelola kafe supaya membuat lahan parkir sendiri di kawasan Warkop dan kantor.Jangan memakai Fasilitas umum untuk lahan parkir.Segera urus izin parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Demikian isi poin koordinasi disampaikan Tim 3 pilar kepada Camat Medan Helvetia.
Menanggapi hal itu, Camat Medan Helvetia, Gunawan Perangin mengatakan tegas bahwa saat koordinasi belum dibahas terkait legalitas bangunan kantor tersebut.
” Terkait kantor Alat kesehatan itu sepertinya anggota belum membahas ke situ,” terang Gunawan.
Tim3 pilar juga menegur Warkop Agam yang sudah beroperasi sejak 2014 itu agar jangan menjadikan Drainase tempat parkir kendaraan sebab akan mengganggu Fungsi saluran air.
Menanggapi prihal tersebu, Pengurus DPW PWDPI Wilayah Sumut menyoroti keras dan minta kepada pemerintah terkait untuk menertibkan sesuai Aturan.
” Ya,kami minta agar pemerintah terkait supaya langsung tinjau lokasi dan melihat Fakta untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan harus ditindak tegas,adil dan tidak tebang pilih,” tegas Ketua DPW PWDPI Wilayah Sumut,DL Tobing SH didampingi ketua bidang lainnya pada Jumat,28 Agustus 2026.
Dari pantauan PWDPI Sumut dilapangan di kawasan jalan Gaperta Ujung terdapat 7 Cafe /Warkop namun hanya Warkop Agam dengan kantor Alat kesehatan tersebut yang sudah berdiri 8-9 tahun yang tidak punya tempat parkir sendiri.
PWDPI Sumut berharap kepada pemerintah terkait untuk segera ambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan beserta parkir di Fasilitas umum tanpa izin tersebut.
Eko


