- ACEH SINGKIL – Sebanyak 89 warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
- Penyerahan remisi ini dilangsungkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.Acara penyerahan remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
- Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan-peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
ACEH SINGKIL – Sebanyak 89 warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, menerima remisi umum atau pengurangan masa pidana pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi ini dilangsungkan usai upacara peringatan detik-detik proklamasi.Acara penyerahan remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan-peraturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 89 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) HUT RI 2026 dengan besaran remisi yang bervariasi.
Adapun rincian penerima remisi tersebut adalah sebagai berikut:
Remisi 1 bulan sebanyak 21 orang
Remisi 2 bulan sebanyak 20 orang
Remisi 3 bulan sebanyak 27 orang
Remisi 4 bulan sebanyak 17 orang
Remisi 5 bulan sebanyak 2 orang
Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang
Selain itu, terdapat 1 orang warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang langsung mengantarkan yang bersangkutan bebas pada saat peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Singkil Kelas IIB, Cepy Mulyawan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi wujud nyata perhatian negara dalam mendorong semangat perubahan dan perbaikan diri bagi warga binaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,”katanya.
Pelaksanaan penyerahan remisi di Rutan Singkil Kelas IIB berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.(Joni)


