- kabartujuh.com.com,Banyumas-Berawal tatkala pada hari Rabu, 27/12/2023, Warno alias Sijun, warga RT.05 RW.01, Desa Kutayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan mengendarai Sepeda Motor, bermaksud hendak nebang pohon bambu untuk bikin kandang kambing dikebon.
- Namun tanpa sengaja ditengah perjalanan, tepatnya dipertigaan Sangkal-putung, sekitar pukul 17.00 WIB, berpapasan dengan Nirsun, juragan kambing, yang mengendarai mobil pick-up, warga Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, yang selama ini memusuhi bahkan berulang kali mengintimidasi yang dipicu oleh dendam pribadi akibat permasalahan asmara karena keduanya, sama-sama menyukai Rasiti, janda didesanya.
- Dalam pertemuan yang tidak disengaja tersebut, meski keduanya sudah saling berpapasan, namun kemudian Nirsun mengejarnya dengan mengundurkan mobilnya dan berhenti tepat didepan motornya Warno, yang membuatnya tidak bisa melanjutkan perjalanan dan terpaksa harus berhenti.
kabartujuh.com.com,Banyumas-
Berawal tatkala pada hari Rabu, 27/12/2023, Warno alias Sijun, warga RT.05 RW.01, Desa Kutayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan mengendarai Sepeda Motor, bermaksud hendak nebang pohon bambu untuk bikin kandang kambing dikebon.
Namun tanpa sengaja ditengah perjalanan, tepatnya dipertigaan Sangkal-putung, sekitar pukul 17.00 WIB, berpapasan dengan Nirsun, juragan kambing, yang mengendarai mobil pick-up, warga Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, yang selama ini memusuhi bahkan berulang kali mengintimidasi yang dipicu oleh dendam pribadi akibat permasalahan asmara karena keduanya, sama-sama menyukai Rasiti, janda didesanya.
Dalam pertemuan yang tidak disengaja tersebut, meski keduanya sudah saling berpapasan, namun kemudian Nirsun mengejarnya dengan mengundurkan mobilnya dan berhenti tepat didepan motornya Warno, yang membuatnya tidak bisa melanjutkan perjalanan dan terpaksa harus berhenti.
Ironisnya kemudian, Nirsun turun dari mobil yang dikendarainya sambil menghunus benda tajam (sabit) dan langsung menyerang yang membuat Warno harus berlari menghindar dan menyelamatkan diri.
Namun aksi brutalnya tersebut justru kian menjadi, bahkan berulang-kali Nirsun mengayunkan sabiltnya untuk terus menyerang.
“Saya berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari serangan brutalnya, dengan mengelilingi rimbunan pohon pisang berulang kali.
Namun dia terus mengejar sambil mengayunkan sabit, sampai akhirnya saya terjatuh karena menginjak batang kayu, “katanya seraya menambahkan, “di saat saya terbangun, Nirsun berdiri tepat didepan saya, yang langsung kembali mengayunkan sabitnya kearah saya.
Lebih lanjut, Warno alias Sijun, menjelaskan, jika akibat seranganya tersebut, secara reflek dirinya berusaha menangkis yang membuat lengan kananya harus terluka akibat sayatan sabit, sepanjang 17 cm.
Dijelaskanya, bahwa pasca terluka akibat serangan yang membabi buta, dirinya kemudian mengambil golok dibawah jok motor yang dibawanya dari rumah, dengan maksud untuk mengimbangi pertikaian tersebut, yang membuat Nirsun mundur dan balik kanan berikut langsung masuk kemobil dan tancap gas, meninggalkanya seorang diri, meski diketahuinya, dirinya luka parah dilengan kananya.
Diterangkanya jika kemudian dirinya sampai rumah dan dengan diantar saudara berobat ke Puskesmas, namun saat itu sudah tutup, sehingga terpaksa pulang, baru tatkala adiknya yang tinggal di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen datang dirinya langsung diantar berobat ke RS.Margono-Purwokerto.
“Dalam rangka menuntut keadilan, pada hari Kamis (28/12/2023), dengan didampingi Didiek Yuli Setiawan SH, selaku Kuasa Hukumnya, saya melaporkan kasus ini ke Polsek Sumbang, Polresta Banyumas, dengan harapan agar ditindak-lanjuti secara normatif sesuai Hukum yang berlaku, “tegasnya.
Sementara tatkala dikonfirmasi diruang kerjanya, Didiek Yuli Setiawan SH, menyatakan secara tegas, jika pelaku harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara Hukum, agar ada efek jera (jumat, 29/12/2023)
“Sebagai Kuasa Hukum, pasca korban membuat Laporan Pengaduan di Polsek Sumbang, saya akan berupaya sekuat tenaga membela dan memperjuangkan klien agar bisa mendapatkan keadilan, “katanya seraya menegaskan, “perbuatan pelaku sudah sangat keterlaluan dan melebihi batas-batas kewajaran, karena dengan sengaja melakukan Penganiayaan, bahkan mungkin sudah direncanakan yang kemudian meninggalkan korban seorang diri dikebun kosong, meski duketahuinya mengalami luka yang cukup serius akibat sabetan sabit yang dilakukanya.
Ditegaskanya, dalam Laporan Pengaduanya ke Polsek Sumbang, Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara, “tegasnya (suliyo)

