- Kabupaten Karo, Sumatera Utara - Telah terjadi kasus kekerasan fisik.Dugaan Penganiayaan Seorang Pendaki Gunung Sibayak Hingga Meninggal Dunia , Sembilan Terduga Pelaku Diamankan Polisi .Rabu (15/07/2026).
- Seorang Remaja inisial RC (17) warga kota Medan meninggal dunia akibat mengalami diduga ada kekerasan fisik di saat mendaki gunung Sibayak , Berastagi, Sumatera Utara .
- Saat mendaki gunung Sibayak tersebut terjadi dua kasus bersamaan yakni satu kasus penganiayaan korban RC (17) hingga meninggal dunia dan satu kasus lain yakni kasus kekerasan mengakibatkan enam remaja lain mengalami luka luka.
Kabupaten Karo, Sumatera Utara – Telah terjadi kasus kekerasan fisik.Dugaan Penganiayaan Seorang Pendaki Gunung Sibayak Hingga Meninggal Dunia , Sembilan Terduga Pelaku Diamankan Polisi .Rabu (15/07/2026).
Seorang Remaja inisial RC (17) warga kota Medan meninggal dunia akibat mengalami diduga ada kekerasan fisik di saat mendaki gunung Sibayak , Berastagi, Sumatera Utara . Polisi bergerak cepat lakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil tangkap itu terduga pelaku sembilan orang .
Saat mendaki gunung Sibayak tersebut terjadi dua kasus bersamaan yakni satu kasus penganiayaan korban RC (17) hingga meninggal dunia dan satu kasus lain yakni kasus kekerasan mengakibatkan enam remaja lain mengalami luka luka.
Tim Reskrim Polres Karo telah berhasil ungkap kedua kasus tersebut.Prihal tersebut telah disampaikan oleh Kepala Polres Karo, AKBP Pebriandi Haloho didampingi pejabat utama Polres Karo menyebut bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut yang pada awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang remaja meninggal dunia dengan sejumlah luka ditubuhnya diduga akibat penganiayaan.
Setelah menerima informasi maka tim cobra Satreskrim Polres Karo bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Berastagi bergerak cepat kelokasi untuk lakukan Olah tempat kejadian perkara (TKP).
” Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan telah terungkap bahwa kasus ini tidak hanya satu korban jiwa tapi ada lagi enam orang mengalami penganiayaan.Kedua kasus ini memiliki keterkaitan karena dilakukan oleh kelompok yang sama, ” terang Pebriandi Haloho.
Telah diketahui bahwa pelaku adalah penduduk setempat yang profesinya sebagai pemungut retribusi di kawasan gunung Sibayak tersebut dan tak tau jelas sebab musababnya tiba-tiba saja marah dan menganiaya korban RC.
Setelah lakukan penyelidikan dan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut maka Polisi menetapkan sembilan tersangka antara lain : RS (30), AS(26) , MF (22) ,AT(23) ,WS(28) ,JS (19) ,SA (36),ZE dan OS.
Para tersangka melakukan bersama diduga menganiaya korban dengan benda, tangan, memukul dengan tali pinggang dan menyulut dengan api rokok .
Para tersangka dibawa dan diamankan ke Mako Polres Karo beserta barang bukti yakni : 1 potong selang warna biru ,3 buah tali pinggang warna hitam,1 unit bus KAMA warna hijau dengan nomor polisi BK 1922 SF diduga dipakai saat kejadian. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses hukum.
AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan rasa keprihatinan atas kejadian tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada polisi apabila ada dugaan tindak pidana dan jangan bertindak sendiri .
Kapolres juga menerima informasi bahwa kejadian tersebut terkait dengan pemungutan retribusi di kawasan wisata tersebut.
” Kami tegaskan bahwa kasus ini tidak terkait pungutan uang retribusi tapi karena pelaku mendengar ada dugaan pencurian di kawasan wisata tersebut . Oleh karena itu kami akan terus lakukan penyidikan lebih lanjut secara mendalam dan kami lakukan secara profesional , objektif dan transparan, ” tegas Pebriandi Haloho dalam keterangannya pada Rabu,15 Juli 2026.
Eko

