- Ambon – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Pemuda Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
- Koordinator lapangan aksi, Yunus Yakobus Imsula, menyampaikan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
- Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa, demonstran menyebut kasus dugaan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan proyek ketenagakerjaan UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang melibatkan sejumlah pihak.
Ambon – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Pemuda Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam aksi tersebut, demonstran mendesak Kejati Maluku untuk mempercepat penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disebut telah lama menjadi perhatian publik.
Koordinator lapangan aksi, Yunus Yakobus Imsula, menyampaikan bahwa demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan korupsi di Maluku.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa, demonstran menyebut kasus dugaan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan proyek ketenagakerjaan UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang melibatkan sejumlah pihak. Mereka juga menilai penanganan perkara sempat berjalan tanpa kepastian sehingga menimbulkan persepsi bahwa kasus tersebut “timbul-tenggelam”.
Massa mengaku mengapresiasi adanya perhatian dari Kejaksaan Agung RI terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka berharap arahan dari Kejaksaan Agung dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aksi itu, demonstran menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Maluku, yakni:
1. Segera menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung RI untuk mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi UP3 Tanimbar.
2. Menghentikan praktik penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban serta memberikan informasi perkembangan kasus secara terbuka kepada masyarakat.
3. Mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Segera meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator aksi menegaskan bahwa tuntutan tersebut bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung dengan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi tersebut.

