- Dairi, Sumatera Utara - Menurut Bupati Dairi, Vickner Sinaga sangat menyesalkan karena Belum Ada Permohonan Eksekusi ,Rumah Dinas Bupati Dairi Di Jalan Sisingamangaraja ,Sidikalang, Sumatera Utara Dibongkar, Vickner Sinaga mengatakan Akan Pelajari Langkah Untuk proses Hukum.Senin(13/07/2026).
- Menanggapi pembongkaran Rumah Dinas Bupati Dairi tersebut, Vickner Sinaga menyatakan bahwa pihaknya masih memikirkan langkah hukum yang ditempuh .
- " Kami Cuba pelajari dulu apakah ada kasus yang mirip ini,sejauh mana kemungkinan hasilnya bila dilakukan banding dan apakah ada novum baru sebelum diputuskan pada Selasa ,14/07/2026.Silahkan dikomunikasikan dengan BKAD agar data detailnya dan historisnya lengkap, " terang Vickner Sinaga pada Senin,13 Juli 2026.
Dairi, Sumatera Utara – Menurut Bupati Dairi, Vickner Sinaga sangat menyesalkan karena Belum Ada Permohonan Eksekusi ,Rumah Dinas Bupati Dairi Di Jalan Sisingamangaraja ,Sidikalang, Sumatera Utara Dibongkar, Vickner Sinaga mengatakan Akan Pelajari Langkah Untuk proses Hukum.Senin(13/07/2026).
Menanggapi pembongkaran Rumah Dinas Bupati Dairi tersebut, Vickner Sinaga menyatakan bahwa pihaknya masih memikirkan langkah hukum yang ditempuh .
” Kami Cuba pelajari dulu apakah ada kasus yang mirip ini,sejauh mana kemungkinan hasilnya bila dilakukan banding dan apakah ada novum baru sebelum diputuskan pada Selasa ,14/07/2026.Silahkan dikomunikasikan dengan BKAD agar data detailnya dan historisnya lengkap, ” terang Vickner Sinaga pada Senin,13 Juli 2026.
Sementara itu menanggapi hal itu, Kepada Badan Keuangan dan Aset’ Daerah ( BKAD kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe mengatakan bahwa Rumah Dinas yang dibongkar tersebut apakah itu rumah Dinas atau rumah singgah yang dibongkar.
” Itu rumah Dinas atau rumah singgah yang dibongkar ? ,” ucap Rahmat Syah Munthe.
Beda lagi dengan Kepala Bidang hukum Pemerintah kabupaten Dairi yang menjadi kuasa hukum Pemkab Dairi,Arjun Nainggolan mengatakan bahwa Pemerntah kabupaten Dairi tidak memiliki kewenangan untuk melarang pembongkaran bangunan yang bermasalah yakni objek tanah Sengketa.
” Perkara ini masih berproses , memang Pemkab Dairi kalah dalam tingkat pertama ,tapi putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tersedia upaya hukum .Namun mengenai pembongkaran bangunan yang dalam sengketa kemungkinan pengawasan berada dibawah Pihak Pengadilan , terang Arjun Nainggolan
Menurut informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Sidikalang bahwa hingga kini belum ada permohonan Eksekusi bangunan yang diajukan terkait pembongkaran bangunan rumah dinas tersebut.
Diketahui bahwa Pemkab Dairi telah kalah dalam perkara sengketa tanah melawan Raja Ardin Ujung karena Pengadilan Negeri Sidikalang telah menolak gugatan Pemkab Dairi dalam perkara sengketa tanah dan mengabulkan sebagian gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Raja Ardin Ujung.
Dengan hasil tersebut , Raja Ardin Ujung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Dairi atas perkara yang sudah di menangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang.
” Sengketa tersebut telah berlangsung selama enam tahun dan telah melalui sepuluh putusan .
Merujuk pada putusan dengan nomor:94/Pdt .G/2025/PN Sdk yang menolak gugatan Pemkab Dairi dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi .
Dalam amar putusan , majlis hakim menyatakan para tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi merupakan pemilik sah atas tanah seluas 2.775 meter persegi tersebut.
Dalam putusan tersebut juga menyatakan gugatan Pemkab Dairi ditolak seluruhnya .
Pada saat ini sudah ada putusan tersebutt namun masyarakat masih menanti bagaimana perkembangan danproses selanjutnya karena Bupati Dairi, Vickner Sinaga mengatakan pihaknya masih mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh.
Eko

