- BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diwakili Bupati Bireuen Ir.
- Penyampaian Raqan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari agenda konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga memotret capaian pengelolaan keuangan Kabupaten Bireuen sepanjang 2025.
- Acara ini dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRK, jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kabar Tujuh | Mega Melaporkan dari Bireuen
BIREUEN – Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diwakili Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Bireuen dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRK Bireuen, Senin (6/7/2026).
Penyampaian Raqan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari agenda konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga memotret capaian pengelolaan keuangan Kabupaten Bireuen sepanjang 2025. Di antaranya, keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk 12 kali berturut-turut, serta total aset daerah yang telah mencapai Rp3,51 triliun.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H. dan didampingi Wakil Ketua II DPRK Bireuen Muslem Abdullah. Acara ini dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRK, jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. menegaskan bahwa penyampaian Raqan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sekaligus kewajiban yang diamanatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mukhlis menyampaikan, pelaksanaan APBK 2025 berjalan dengan baik berkat sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Bireuen kembali berhasil meraih opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi ini patut kita syukuri, namun tidak boleh membuat kita cepat berpuas diri. Saya berharap seluruh kepala OPD terus meningkatkan kinerja sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Mukhlis.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut bukan semata hasil kerja pemerintah daerah, melainkan buah sinergi antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan yang bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Bireuen.
Bupati juga mengungkapkan bahwa sebagian besar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI telah ditindaklanjuti. Sementara beberapa rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Bireuen tercatat sebesar Rp3.510.222.044.962,92. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp153,7 miliar, investasi jangka panjang Rp60,9 miliar, aset tetap Rp2,639 triliun, aset lainnya Rp641,5 miliar, serta properti investasi Rp14,6 miliar.
Sementara itu, kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp107,37 miliar, seluruhnya merupakan kewajiban jangka pendek. Adapun posisi ekuitas mencapai Rp3,402 triliun.
Pada pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,969 triliun, sedangkan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp1,933 triliun. Dengan pembiayaan netto sebesar Rp71,98 miliar, Pemerintah Kabupaten Bireuen membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108,21 miliar.
Mukhlis berharap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRK hingga ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRK Bireuen juga menetapkan perubahan komposisi alat kelengkapan dewan berdasarkan keputusan internal Fraksi Partai Golkar yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRK.Bireun.

