- Deli Serdang, Sumatera Utara - Seseorang Pria inisial JA , Warga Kita limbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Dengan menggunakan Senapan Rakitan Menembaki Tiga Orang dan Seorang korban Hendra meninggal dunia dan tersangka JA telah di jatuhi Hukuman .oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Divonis 10 Tahun penjara.Senin ( 06/07/2026 ).
- Dalam putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Majlis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa JA telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum .Vonisini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni meminta jaksa menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
- Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut bahwa pada awalnya , Tanggal 25 /08/2025 lalu sekitar pukul 20.00 .WIB.Koban bernama Hendra (53) bersama rekannya ke warung kopi dengan mengendarai Mobil yang lokasi tepatnya di desa Lau gedeng, Kecamatan Kuta limbaru, kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Deli Serdang, Sumatera Utara – Seseorang Pria inisial JA , Warga Kita limbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Dengan menggunakan Senapan Rakitan Menembaki Tiga Orang dan Seorang korban Hendra meninggal dunia dan tersangka JA telah di jatuhi Hukuman .oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Divonis 10 Tahun penjara.Senin ( 06/07/2026 ).
Dalam putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Majlis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa JA telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum .Vonisini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni meminta jaksa menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum dijelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut bahwa pada awalnya , Tanggal 25 /08/2025 lalu sekitar pukul 20.00 .WIB.Koban bernama Hendra (53) bersama rekannya ke warung kopi dengan mengendarai Mobil yang lokasi tepatnya di desa Lau gedeng, Kecamatan Kuta limbaru, kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Di perjalanan ,korban melihat abangnya inisial SEMA di kedai Tuak milik terdakwa dan mengajak pulang .
” Terjadi perdebatan korban dengan abangnya dan rekannya melerainya .Lalu pada pukul 22.00 WIB Korban Hendra mengajak rekannya untuk pulang ke rumah dan mereka pun masuk kedalam mobil.
Saat melintasi lagi di kedai tersangka maka korban Hendra memberhentikan mobilnya dan rekan saksi,Heber dan Yusuf turun dari mobil dan membawa SEMA dari kedai milik tersangka karena dalam kondisi mabuk dan naik ke dalam mobil.
Dirumah saksi terdengar suara tembakan dan melihat terdakwa berdiri di pintu masuk rumahnya dan mengarahkan tembakan tiga kali kepada korban Hendra dan saksi Heber dan Yusuf, ternyata datu tembakan mengena ke kepala korban Hendra dan berdarah , seketika itu juga korban terjatuh.
Kemudian saksi membawa korban ke Rumah sakit Efarina Etaham untuk perawatan medis namun saat tiba di rumah sakit , korban dinyatakan meninggal dunia., ” Demikian disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum di pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin 6Juli 2026.
Kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah P Nasution mengatakan bahwa kejadian awalnya saat korban mengajak pulang abangnya untuk pulang,Semangat dari kedai milik pelaku .
” Abangnya mau minum tuak, dilarang keluarga karena tidak mau abangnya mabuk,jadi datang kesitu mau menjemput, ” terang Irwansyah .
Irwansyah mengakui Diketahui sebelumnya bahwa antara korban dan tersangka tidak ada masalah apapun dan para Saksi adalah pekerja di satu adang kopi dan penjaga ladang tersebut adalah Korban Hendra.
Eko

