- Dairi, Sumatera Utara - Seorang Gadis Remaja Yang Masih Berusia 15 tahun ,warga kecamatan Lae Parira, kabupaten Dairi, Sumatera Utara Dairi ,Korban Pelecehan Seksual .
- Prihal kasus kekerasan seksual telah menjadi Atensi khusus dari Organisasi, Perkumpulan Sada Ahmo ( Pesada) Perempuan pembaharu , Kabupaten Dairi, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menunjuk Kapolres Dairi untuk langsung bergerak cepat menindak lanjuti dan menerima laporan kasus anak perempuan tersebut.
- Mengingat korban adalah masih gadis remaja berusia 15 tahun dan saat ini masih dalam kondisi hamil memasuki 9 bulan dan dokter menjadwalkan korban akan melahirkan pada tanggal 27 Juni 2026 mendatang.
Dairi, Sumatera Utara – Seorang Gadis Remaja Yang Masih Berusia 15 tahun ,warga kecamatan Lae Parira, kabupaten Dairi, Sumatera Utara Dairi ,Korban Pelecehan Seksual . Yang saat ini sedang hamil memasuki 9 bulan.
Keluarga Korban Berharap Polisi Tindak Tegas Pelaku.Selasa ( 23/06/2026 ).
Prihal kasus kekerasan seksual telah menjadi Atensi khusus dari Organisasi, Perkumpulan Sada Ahmo ( Pesada) Perempuan pembaharu , Kabupaten Dairi, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menunjuk Kapolres Dairi untuk langsung bergerak cepat menindak lanjuti dan menerima laporan kasus anak perempuan tersebut.
Mengingat korban adalah masih gadis remaja berusia 15 tahun dan saat ini masih dalam kondisi hamil memasuki 9 bulan dan dokter menjadwalkan korban akan melahirkan pada tanggal 27 Juni 2026 mendatang. Dokter rekomendasi kan untuk melahirkan dengan operasi Caesar oleh karena kondisi fisik dan psikologis a
Korban tersebut yang masih anak.
Koordinator WCC Sinceritas – Pesada,Dina Lumban Tobing mengatakan bahwa Polres Dairi telah menolak laporan korban dengan alasan karena korban tidak bersedia memberitahukan nama Pelaku nya dan memilih diam karena masih trauma.
” Laporan korban ditolak oleh Pihak Polres Dairi dengan alasan karena korban tidak memberitahu nama pelaku nya dan memilih diam karena masih trauma, ” terang Dina Lumban Tobing pada Selasa 23 /06/2026.
Dina Lumban Tobing lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang tindakan pidana kekerasan seksual ,nomor 12 tahun 2022 pasal 23 menyebut bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual wajib segera diproses.Polisi dilarang menolak laporan dan wajib memberikan perlindungan korban, ” tegas Dina.
Lebih lanjut Dina Lumban Tobing menjelaskan bahwa pada pasal 25 juga dengan tegas menjelaskan bahwa keterangan korban cukup sebagai Alat bukti apabila didukung oleh minimal satu alat bukti Dah lain seperti Visumfan keterangan Ahli / Psikiater.
Sementara bila di lihat pada pasal 67-70 menyebut bahwa Negara wajib menjamin penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.
Jika korban trauma berat dan tidak mampu menunjuk pelaku , negara wajib mendampingi pemulihan psikologi korban terlebih dahulu.
” Kami merasa kecewa , kekerasan seksual bukanlah delik aduan.Aparat penegak hukum wajib proaktif melakukan penyelidikan meskipun korban bungkam karena Trauma.Menolak laporan sama dengan melanggar UU Tindak pidana kekerasan seksual dan mengabaikan hak anak untuk dilindungi, ” tegas Dina Lumban Tobing pada Selasa,23/06/2026.
Dina menyesalkan bahwa belum ada tindakan tegas dari pihak keluarga korban , warga setempat , Pemerintah Desa , Aparat penegak hukum dan lembaga yang terkait untuk membuat pengaduan dan minta pemerintah desa untuk membantu kepolisian dalam mencari informasi atas keberadaan pelaku.
Dina Lumban Tobing mengatakan bahwa berkomitmen akan terus monitoring kasus ini , Kondisi korban sampai menemukan keadilan.
” Kami .mengajak masyarakat bersama Media, pemangku kebijakan terkait Kasus ini agar tidak terulang lagi kasus anak korban kekerasan seksual , laporan ditolak, ” Tegas Dina Lumban Tobing.
Pada saat ini pihak keluarga korban bersama masyarakat dan juga organisasi ,PESADA kabupaten Dairi berharap kepada pihak kepolisian, polres Dairi supaya memberi atensi khusus kasus yang menimpa gadis remaja tersebut serta segera menindak tegas terduga pelaku dengan mencari informasi keberadaan pelaku dan diproses secara hukum.
Eko

