SUMATERA UTARA – Dua Pemuda Pemulung inisial SAVE (29) dan JEF (31) Diduga Mencuri Laptop Di Toko CCTV Di kawasan jalan Ir Juanda , Kecamatan Medan Maimun, Sumatra Utara,Medan, Diamankan Oleh Polisi Pada Selasa,(02/06/2026) .
Penangkapan kedua maling Laptop di Toko CCTV tersebut telah dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak Tambunan dan menjelaskan bahwa kronologi kejadian itu berawal pada hari Rabu siang ,(29/05 /2026 ) lalu dan bergerak cepat untuk lakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan kedua pelaku.
” Salah satu pelaku melakukan perlawanan dan ingin melepaskan diri saat hendak ditangkap sehingga dilakukan. Tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.,” tegas IPTU Poltak Tambunan .
IPTU Poltak Tambunan menyebut bahwa kedua pelaku , Inisial Save (29) f.dsn JEF (31) berhasil di tangkap di kaway jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung.
” Kedua pelaku tersebut sudah lama Residivis ,” terang Poltak Tambunan dalam keterangan nya pada Selasa,02 Juni 2026.
Pada saat kejadian tersebut ,sang korban,Andro(38) sedang pergi untuk Sholat dan meninggalkan Laptop nya dan kedua pelaku yang melihat korban meninggalkan Laptop nya langsung bergerak cepat mengambilnya lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai Becak.
” Pada saat korban Andro selesai Sholat dan kembali ke ruangan dan merasa terkejut karena tiba-tiba Laptop nya tidak ada lagi di tempat .
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polda Medan kota dan petugas bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk lakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Kemudian petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa pelaku ada di warung kelontong . Setelah mengetahui keberadaan pelaku lalu petugas bergerak cepat untuk datang ke tempat kejadian dan berhasil tangkap itu Maling Laptop.
” Pada saat kami tiba di lokasi ,kami melihat kedua pelaku sedang berada y toko kelontong dan tim berupaya untuk mengamankan pelaku, dan seorang pelaku SAVE melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dan petugas menembak bagian kaki “tegas Poltak Tambunan.
Di dalam pemeriksaan , kedua pelaku mengakui bahwa mereka sudah sempat menjual Laptop tersebut dengan harga Rp 700 ribu dan masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp.250 ribu per orang sedangkan sisanya digunakan untuk bermain judi online dan biaya untuk membeli narkoba.
Uang dari Rp 700 ribu yang mereka
dapatkan masing-masing Rp.250.ribu dan sisanya untuk main judi dan beli narkoba, ” terang Poltak Tambunan.
Untuk diketahui bahwa kedua pelaku merupakan sudah lama Residivis , Seperti pelaku JEF sudah pernah di penjara dalam kasus narkoba di tahun 2013 lalu dan kemudian terjerat kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020.
Sementara itu pelaku SAVE terjerat kasus Pencurian Handphone Dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Poltak Tambunan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan segala bentuk pencurian dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku di wilayah hukum nya.
Eko

