- SUMATERA UTARA - Karena bertugas sebagai jaga malam Ronda, sehingga Pos Ronda di manfaatkan untuk Dibuat sebagai Tempat Transaksi Narkoba,Seorang Pria Petugas Jaga Malam , inisial SR (45) Di Medan Diamankan oleh Tim unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan.(19/05/2026).
- Prihal Penangkapan pelaku penjual narkoba,SR tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan mengatakan bahwa Pelaku SR adalah sehari harinya bertugas sebagai jaga malam di POS Ronda yang kemudian dijadikan sebagai tempat menjual narkoba.
- * Pelaku SR ditangkap oleh Tim unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan pada saat jaga malam di POS Ronda yang.lokasi tepatnya di jalan Letda Sujono , kecamatan Medan Tembung pada Sabtu malam ,16 Mei 2026 beserta barang bukti telah di amankan ," tegas Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada Selasa 19/05/2026.
SUMATERA UTARA – Karena bertugas sebagai jaga malam Ronda, sehingga Pos Ronda di manfaatkan untuk Dibuat sebagai Tempat Transaksi Narkoba,Seorang Pria Petugas Jaga Malam , inisial SR (45) Di Medan Diamankan oleh Tim unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan.(19/05/2026).
Prihal Penangkapan pelaku penjual narkoba,SR tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan mengatakan bahwa Pelaku SR adalah sehari harinya bertugas sebagai jaga malam di POS Ronda yang kemudian dijadikan sebagai tempat menjual narkoba.
* Pelaku SR ditangkap oleh Tim unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan pada saat jaga malam di POS Ronda yang.lokasi tepatnya di jalan Letda Sujono , kecamatan Medan Tembung pada Sabtu malam ,16 Mei 2026 beserta barang bukti telah di amankan ,” tegas Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada Selasa 19/05/2026.
Bersamaan dengan terduga pelaku , barang bukti turut serta diamankan berupa ,Sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram lagi, Beberapa buah plastik klip bungkus narkoba, timbangan Elektrik dan sejumlah uang tunai diduga hasil jualan narkoba .
Dalam pemeriksaan awal Pelaku SR mengaku bahwa baru saja dalam tiga bulan terakhir ini melakukan pekerjaan menjual narkoba, yang dilakukan transaks di malam hari i di lokasi Pos Ronda pada saat keadaan sedang sepi.
” Pelaku ini baru tiga bulan sebagai penjual narkoba dan di kemas di dalam Pos Ronda pada saat pembelian berlangsung ,” terang Rafli Yusuf Nugraha.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku mendapatkan narkoba i dari seseorang inisial CG yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan akan mendapat keuntungan sebesar Rp .200.000 di setiap penjualan 1 gram.
” Pelaku tidak menyiapkan sabu tersebut dalam bentuk paket paket kecil tapi Sabu tersebut disimpan di dalam satu tempat kemudian dipisahkan ke tempat lain seberat 1 gram atau 2 gram sesuai dengan pesanan dari pembeli, ” jelas Rafli Yusuf Nugraha pada Selasa ,19/05/2026.
Eko

