- ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik judi online.
- Pelaksana Tugas (Plt)Diskominfo Kabupaten Aceh Singkil, Endi Putra,S.T,menyatakan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit sosial yang merusak masa depan generasi muda.
- "Judi online adalah penipuan digital yang dibungkus hiburan.
ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik judi online. Ajakan ini menyusul kian maraknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut, mulai dari kerugian ekonomi, keretakan rumah tangga, hingga peningkatan kriminalitas di tingkat desa.
Pelaksana Tugas (Plt)Diskominfo Kabupaten Aceh Singkil, Endi Putra,S.T,menyatakan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penyakit sosial yang merusak masa depan generasi muda. Permainan ini dirancang menggunakan algoritma tertentu yang memastikan pemain akan selalu kalah dan mengalami kecanduan.
“Judi online adalah penipuan digital yang dibungkus hiburan. Tidak ada yang kaya karena judi online, yang ada justru kehancuran ekonomi keluarga. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap judi online,” ujar Endi di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut Ia juga mengemukakan Judi online bukan jalan cepat untuk meraih keuntungan. Di balik iming-iming kemenangan besar, tersimpan dampak serius seperti kecanduan, kehancuran ekonomi keluarga, konflik rumah tangga, hingga tindakan kriminal akibat terlilit hutang.
” akses internet dan perkembangan teknologi digital saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif, seperti belajar, bekerja, berwirausaha, dan mengembangkan kreativitas. Bukan justru digunakan untuk aktivitas ilegal yang merusak kehidupan sosial dan moral masyarakat, “tutupnya. (Joni)

