- BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).
- Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menegaskan bahwa pencabutan pergub tersebut dilakukan setelah pemerintah mendengar berbagai masukan dari masyarakat Aceh, mulai dari ulama, akademisi hingga elemen mahasiswa.
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menegaskan bahwa pencabutan pergub tersebut dilakukan setelah pemerintah mendengar berbagai masukan dari masyarakat Aceh, mulai dari ulama, akademisi hingga elemen mahasiswa.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Menurut Nurlis, sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima berbagai masukan dari DPR Aceh terkait implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut. Selain itu, aksi unjuk rasa mahasiswa serta forum diskusi kelompok terarah (FGD) juga menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Mualem memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan seperti biasa melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan desil sebagaimana yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujar Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”
Pemerintah Aceh berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat serta menjaga akses berobat tetap terbuka bagi seluruh rakyat Aceh tanpa pengecualian.

