INTI BERITA
- Kabar Tujuh Maluku Saumlaki Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar resmi mengajukan upaya Banding atas kasus penyalahgunaan pernyataan modal pada BUMD PT Tanimbar energi tahun 2020 sampai 2022 untuk ketiga terdakwa atas nama Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon, Johana j Lololuan, Karel Lusnanere.
- Setelah Jaksa Penuntut umum kejaksaan Negeri saumlaki Garuda SH menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri kelas 1 A dapat di ajukan upaya banding terhadap Perkara tersebut untuk itu kejaksaan Negeri Saumlaki provinsi maluku memutuskan agar agar upaya banding perlu di tunjukan kepada publik bawah Jaksa jpu selalu hormati putusan pengadilan untuk itu dasar hukumnya upaya banding (sw)
Dipublikasikan: 05 Mei 2026, 04:03 WIB
Diperbarui: 05 Mei 2026, 04:03 WIB
Kabar Tujuh Maluku Saumlaki
Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar resmi mengajukan upaya Banding atas kasus penyalahgunaan pernyataan modal pada BUMD PT Tanimbar energi tahun 2020 sampai 2022 untuk ketiga terdakwa atas nama Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon, Johana j Lololuan, Karel Lusnanere.
Setelah Jaksa Penuntut umum kejaksaan Negeri saumlaki Garuda SH menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri kelas 1 A dapat di ajukan upaya banding terhadap Perkara tersebut untuk itu kejaksaan Negeri Saumlaki provinsi maluku memutuskan agar agar upaya banding perlu di tunjukan kepada publik bawah Jaksa jpu selalu hormati putusan pengadilan untuk itu dasar hukumnya upaya banding (sw)

