- Kota Langsa — Program kebanggaan daerah, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), kini berada di bawah sorotan tajam.
- warga Aceh yang sakit, justru ditolak karena dianggap “tidak cukup miskin” dalam data.Ini bukan lagi soal teknis.
- Di atas kertas, pembagian desil terlihat rapi masyarakat diklasifikasikan dari paling miskin hingga paling mampu.
Kota Langsa — Program kebanggaan daerah, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), kini berada di bawah sorotan tajam. Skema desil ekonomi yang digunakan untuk menentukan akses layanan kesehatan dinilai telah melahirkan ironi besar
warga Aceh yang sakit, justru ditolak karena dianggap “tidak cukup miskin” dalam data.
Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal bagaimana kebijakan daerah mulai kehilangan sentuhan terhadap masyarakatnya sendiri.
Di atas kertas, pembagian desil terlihat rapi masyarakat diklasifikasikan dari paling miskin hingga paling mampu. Namun di lapangan, klasifikasi ini berubah menjadi tembok tak kasat mata.
Warga di desa-desa, pekerja serabutan, hingga pedagang kecil yang hidupnya jauh dari kata sejahtera banyak yang tidak lagi masuk prioritas JKA. Mereka dianggap “naik kelas” dalam data, padahal dalam kehidupan nyata tetap bergelut dengan kesulitan.
“Aceh hari ini terlalu sibuk merapikan angka, sampai lupa merawat rakyatnya,” kritik Afinas Qadafi.
Afinas Qadafi menilai bahwa persoalan JKA di Aceh bukan hanya soal akurasi data, tetapi cara berpikir kebijakan yang keliru sejak awal.
“Ketika warga Aceh sakit tapi ditolak karena dianggap ‘mampu’ di sistem, itu bukan lagi kesalahan itu pengabaian yang dilegalkan.”
Ia menegaskan bahwa Aceh, dengan status kekhususannya, seharusnya mampu menghadirkan model jaminan kesehatan yang lebih manusiawi bukan sekadar meniru pendekatan administratif yang kaku.
JKA sejak awal dikenal sebagai simbol keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap rakyatnya. Namun dengan masuknya logika desil, arah itu mulai kabur.
Afinas Qadafi menilai bahwa penerapan desil dalam JKA bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran cara berpikir kebijakan publik.
“Aceh punya otonomi khusus, tapi kebijakannya justru meniru logika pusat yang gagal. Ini ironi. Kita tidak sedang menciptakan keadilan, kita sedang meng-copy ketidakadilan.”
Secara prinsip, sistem jaminan Kesehatan termasuk yang dijalankan melalui BPJS Kesehatan dibangun atas asas universalitas, yaitu memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan Kesehatan. Namun, penerapan desil dalam JKA justru bergerak ke arah sebaliknya
orang miskin yang tidak diakui sebagai miskin, dan akhirnya kehilangan haknya untuk sehat.
Aceh tidak boleh netral dalam menghadapi ketimpangan.
“Ketika Aceh berdiri di tengah, yang tertindas tetap tertindas.” Ujar Afinas
Dalam konteks JKA, penggunaan desil justru memperlihatkan Aceh memilih “netralitas statistik” yang pada akhirnya berpihak pada ketidakadilan itu sendiri.
Kritik terhadap JKA kini bukan lagi suara kecil. Desakan mulai menguat agar Pemerintah Aceh segera:
• Mengevaluasi total penggunaan desil dalam JKA
• Memperbaiki data dengan pendekatan lapangan, bukan hanya sistem
• Mengembalikan prinsip JKA sebagai hak seluruh warga Aceh, bukan hak berdasarkan klasifikasi
JKA bukan sekadar program. Ia adalah wajah kepedulian Aceh terhadap rakyatnya.
Namun jika kebijakan terus berjarak dari kenyataan, maka yang hilang bukan hanya akurasi
tetapi rasa keadilan itu sendiri.
Dan ketika warga Aceh harus memilih antara berobat atau menyerah pada keadaan,
maka yang perlu dipertanyakan bukan lagi data
tetapi arah keberpihakan Aceh hari ini.

