Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilihan umum (pemilu), baik di tingkat nasional maupun daerah, masih belum berjalan optimal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut.
“Penegakan hukum atas pelanggaran pemilu pun dinilai belum berjalan optimal,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, pernyataan itu disampaikan setelah KPK melalui kajiannya menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu yang diduga bertujuan memanipulasi hasil elektoral.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi adanya celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Celah tersebut dinilai berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 telah melakukan kajian terkait identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai tindak lanjut, KPK mengusulkan lima poin perbaikan guna meminimalkan potensi korupsi dalam proses pemilu.
Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak calon. Upaya ini juga didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk pengetatan persyaratan keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye dengan pengaturan metode dan jenis kampanye, termasuk pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu melalui kejelasan norma, perluasan subjek hukum menjadi setiap pihak yang terlibat sebagai pemberi maupun penerima, serta penyelarasan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.
KPK berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum agar lebih efektif dan akuntabel.
SUMBER :Antara

