- BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irfadi Bin Sufyan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
- Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
- Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
BANDA ACEH — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Irfadi Bin Sufyan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549.306.935. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen terkait pengelolaan APBG tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.
“Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, terdakwa yang menjabat sebagai Keuchik Gampong Karieng dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pelanggaran ditemukan, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pendukung yang sah serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam laporan audit resmi yang diterbitkan pada November 2025.
Narasumber kejari Bireuen
(Mega)

