ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan rumah warga yang kemasukan lumpur setinggi 20 sentimeter sudah dapat dikategorikan sebagai rusak ringan dalam proses verifikasi dan validasi (verval) korban banjir bandang 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar dalam sosialisasi kepada masyarakat terhadap penanganan pasca bencana hidrometeorlogi di kecamatan bendahara Selasa, 10 februari 2026 ,hal tersebut Sebagai acuan pendataan rumah terdampak bencana hidrometeorologi di daerah itu.
“20 sentimeter lumpur yang masuk ke rumah sudah dinyatakan rusak ringan,” ujarnya.
Sebelumnya, penilaian kerusakan rumah lebih banyak menitikberatkan pada kerusakan struktur bangunan sesuai petunjuk pelaksanaan Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Nomor 5 Tahun 2024. Kondisi itu membuat sebagian rumah warga masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK).
Dari total 37.888 rumah terdampak banjir bandang, sebanyak 7.922 rumah tercatat TMK.
Dengan penyesuaian indikator berbasis tinggi lumpur, pemerintah daerah membuka ruang koreksi data, khususnya bagi rumah yang terdampak secara fungsi meski tidak mengalami kerusakan struktur signifikan.
Ketentuan tersebut juga akan menjadi bagian dari proses verifikasi ulang rumah TMK yang tengah disiapkan pemerintah daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.
Pemkab Aceh Tamiang berharap penyesuaian acuan ini membuat pendataan lebih sesuai kondisi lapangan sehingga bantuan pascabencana dapat disalurkan tepat sasaran

