- Kabar Tujuh Maluku 27/1/ Advokat / Pengacara Kondang yang juga adalah Pengacara Senior di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Kilyon Luturmas, SH memberikan tanggapan terkait utang pihak ketiga yang selalu menjadi pembicaraan di masyarakat.
- Utang pihak ketiga yang dilakukan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dengan person yang artinya dengan beberapa orang yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat melaksanakan paket-paket proyek yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Maka pihak-pihak tertentu atau pihak-pihak yang ada dalam perjanjian kontrak itu melakukan kewajiban hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung untuk mencari kebenaran hukum dan penegakkan hukum ditegakkan.
Kabar Tujuh Maluku 27/1/ Advokat / Pengacara Kondang yang juga adalah Pengacara Senior di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku Kilyon Luturmas, SH memberikan tanggapan terkait utang pihak ketiga yang selalu menjadi pembicaraan di masyarakat. Menurut penjelasan Pengacara Kilyon Luturmas, yang biasanya di sebut utang pihak ketiga adalah utang yang terjadi akibat perbuatan melawan hukum atau akibat wanprestasi, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Utang pihak ketiga yang dilakukan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dengan person yang artinya dengan beberapa orang yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat melaksanakan paket-paket proyek yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Namun setelah selesai proyek-proyek dikerjakan ternyata Pemerintahan Daerah belum melaksanakan kewajibannya sebagai pihak yang memerintahkan untuk melaksanakan pembayaran proyek tersebut. Sehingga atas perbuatan yang berlarut -larut itu tidak diselesaikan oleh Pemerintah Daerah.
Maka pihak-pihak tertentu atau pihak-pihak yang ada dalam perjanjian kontrak itu melakukan kewajiban hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung untuk mencari kebenaran hukum dan penegakkan hukum ditegakkan. Demi hak-hak mereka dipulihkan dan ketika sudah ada putusan tetap terhadap hak-hak mereka makanya arah kesepakatan Pemerintahan dan DPRD untuk perkara ini atas perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi atas sejumlah dana yang dikerjakan itu dimasukkan menjadi utang dari Pihak Pemda.
Karena Daerah sudah mengakui bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Pengacara Kilyon Luturmas, SH menjelaskan, saya contohkan perkara-perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Saumlaki terkait dengan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, dasar kita ajukan perbuatan melawan hukum adalah pasal 1365 KUHperdata, kemudian untuk wanprestasi itu dipakai pasal 1320 tentang syarat-syarat perjanjian kontrak.
Dan oleh karena itu setelah dasar-dasar diajukan dan Pengadilan telah menetapkan dan memutuskan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh klien dari Pengacara Kilyon Luturmas. Hal ini telah diputuskan kurang lebih sudah belasan tahun. Perkara tersebut diperkirakan sejak tahun 2009, 2013, 2014 dan seterusnya sampai sudah Inkra sampai sekarang. Pemerintah Daerah belum tuntas melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan utang-utang tersebut.
Dan oleh karena itu telah tersebar luas ke masyarakat dan media bahwa seakan-akan utang pihak ketiga milik satu orang. Kilyon Luturmas, SH mencontohkan, mereka kadang-kadang mengatakan bahwa utang pihak ketiga hanya dimiliki oleh Agus Theodorus, sehingga perlu dijelaskan bahwa utang pihak ketiga tidak serta merta Agus Theodorus.
“Utang pihak ketiga ada di beberapa orang yang ditangani oleh Kilyon Luturmas, SH. Diantaranya Pak Agus Theodorus, saudara Jemy Angker, kemudian ada lagi Ibu Mery Kanety, Pak Kica, Pak Seki dan ada banyak pihak lain kurang lebih 12 orang, oleh karena itu jika ada yang mengklaim bahwa utang pihak ketiga adalah milik satu orang itu hal yang sangat mubasir dan tidak benar,”ungkap Kilyon Luturmas, SH.
Terkait ada pihak-pihak tertentu yang telah mengekspos persoalan tersebut di media online, hal ini ditanggapi oleh Pengacara Kilyon Luturmas dengan mengatakan, diekspos sudah bertubi-tubi dilakukan sehingga cukup menarik perhatian publik, dapat saya sampaikan terkait informasi-informasi yang dilansir saya rasa tidak menyentuh pada pokok persoalan, itu hanya didengar sepihak kemudian tidak lalu dikonfirmasi je pihak yang bersangkutan dengan narasumbernya yang jelas sehingga bagi saya itu kabur.
Kilyon Luturmas perlu menyampaikan bahwa, terhadap utang pihak ketiga yang telah putusan yang dilaksanakn secara tetap melalui jenjang pengadilan negeri, pengadilan tinggi fan mahkamah agung yang sudah menetapkan dan memutuskan utang pihak ketiga sudah final, segera dan wajib dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Jadi kalau dikatakan seperti yang dimuat di media online utang pihak ketiga hanya milik satu orang Agus Theodorus adalah tidak benar dan pemberitaan itu cenderung miring.
Yang menjadi pertanyaan kenapa miring ? karena sudah dikonfirmasikan seakan-akan ada pendapat Kejaksaan bahwa harus begini dan harus begini. Kilyon Luturmas, SH sebagai Kuasa Hukum menyampaikan, pendapatan Kejaksaan itu ya silahkan, tetapi perkara kita sudah sampaikan dan kita sudah mencoba buktikan, mengajukan saksi-saksi bahkan saksi-saksi ahli dengan segala alat bukti oleh para pihak. Baik pihak penggugat maupun pihak tergugat Pemerintahan Daerah.
Sehingga putusan itu telah inkra dan final, siapapun yang mau ngomong silahkan ngomong tetapi itu Diluar prosedur Hukum. Dan silahkan dibuktikan kalau memang mau buktikan tetapi secara sah dan sudah melewati tahapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berupa Inkra persoalan ini. Pemerintah Daerah berhak wajib hukumnya untuk melakukan pembayaran terhadap utang pihak ketiga. Jadi kalaupun utang itu milik saudara Agus Theodorus, Jemy Angker, Ibu Kanety, dan milik pengusaha yang lain, kewajiban Pemerintah Daerah segera membayar.
Tidak boleh lagi berpolemik, tidak boleh lagi ditafsirkan, persoalan putusan semau pikiran kita, apapun penafsiran itu adalah diluar prosedur. Sehingga Kilyon Luturmas, SH sebagai pengacara yang menangani persoalan tersebut mengatakan, dalam hal ini saudara Agus Theodorus yang sudah memenangkan beberapa perkara saya nyatakan itu Inkra. Dan tidak ada lagi pikiran-pikiran menafsirkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Langkah-langkah profesional yang diambil oleh Pengacar Kondang Kilyon Luturmas, SH yakni dengan melihat dari faktor kemanusiaan dan soal keberadaan keuangan Daerah. Dicontohkan Kilyon Luturmas, salah satu pengusaha punya salah satu pekerjaan yang saya ajukan gugatan sudah diputuskan kurang lebih kurang lebih hampir 10 tahun. Seperti pembangunan SMA Unggulan yang menjadi salah satu kebanggaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sampai saat ini Pemda KKT belum pernah membayar.
Menurut Kilyon Luturmas, SH kalau pihaknya tidak punya jiwa kemanusiaan lalu diajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan untuk diratakan bangunan tersebut kira-kira anak-anak negeri Duan Lolat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mau dikemanakan. Semestinya harus disyukuri bahwa para pengusaha yang telah membantu Pemda untuk melancarkan seluruh aktivitas baik itu jalan bangunan dan sebagainya, mereka masih punya niat baik untuk menunggu pembayaran.
Tetapi kalau mereka (pengusaha) tidak punya niat baik bisa dibayangkan betapa hancurnya negeri ini. Sehingga apakah perlu dieksekusi semua pekerjaan yang sudah dilakukan atau mau dipagari seluruh pekerjaan yang sudah dilakukan. Kembali Pengacara Kilyon Luturmas, SH mencontohkan, seperti Pasar Omele di Sifnana sudah dikerjakan selesai dan Pemda sudah mengambil retribusinya bertahun-tahun dan belum mendapatkan pembayaran.
Sehingga soal keadilan itu ada dimana, apa perlunya Pasar Omele dipagari dengan pagar tembok yang tinggi sehingga masyarakat tidak bisa beraktivitas. Pemerintah Daerah selalu mengambil retribusi dari penjualan sayur, penjualan ikan dan segala aktivitas yang berada di areal Pasar Omele. Sehingga para pengusaha jika menagih janjinya atau utang apakah hal ini salah. Dan apakah sebagai manusia tidak berterima kasih kepada para pengusaha yang sudah membantu Pemda selama puluhan tahun.
Sebenarnya pihaknya sebagai manusia yang punya rasa mau melaksanakan sesuai dengan keputusan dan mau mengeksekusi tetapi apakah ketika dieksekusi bangunan-bangunan diratakan lalu masyarakat mau beraktivitas dimana. Sehingga Pemda KKT dituntut agar segera mengalokasikan dana untuk membayar utang-utang pihak ketiga yang telah disepakati.
Sebelum mengakhiri komentarnya Pengacara Kondang Senior Kilyon Luturmas, SH mengatakan, saya sebagai seorang Advokat dan sebagai pengacara senior juga, saya mohon kepada seluruh pihak sebagai masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, marilah kita bergandengan tangan dengan Pemda, dengan Stakeholder untuk kita membangun Kabupaten tercinta kita ini kepada tujuan dan cita-cita yang mulia demi masyarakat yang adil dan makmur.
Kilyon Luturmas, SH menambahkan, ini merupakan tujuan kita sehingga kita tidak boleh lalu tercabik-cabik dengan kepentingan masing-masing. Untuk melakukan segala tindakan lalu seakan-akan kepentingan hukum yang sudah final ini kita abaikan, saya rasa itu keliru. Sehingga marilah kita satukan persepsi persoalan utang, persoalan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mestinya dijalani sebaik-baiknya sehingga kedepan kita tidak saling menyalahkan. (Sw)

