Aceh Timur Tanggal 28/Oktober/2024
Berdasarkan Undang -Undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 1 Point 12 dan 13 mengatakan: kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta ,opini, atau gambar yang tidak benar yang telah di beritakan oleh pers yang bersangkutan.
Dan merujuk dari Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers dengan nomor surat 1185/DP/K/X2024, dan tanpa menghilangkan fakta dilapangan yang diperoleh dari hasil wawancara dengan masyarakat yang menyebutkan nama media sebagai bahan bukti bukan sebuah opini yang dibangun oleh redaksi sendiri yakni media Indonesia24.com
Dengan ini Redaksi Media Indonesia24.Com meralat judul berita yang pernah di unggah “ Masyarakat desa alur canang kecewa terkait pemberitaan yang di unggah Kutaraja. Inews.Id.” pada hari Minggu tertanggal 18 Agustus 2024lalu , di ralat menjadi “ Masyarakat Desa Alur Canang Kecewa Terkait Pemberitaan Yang Di Unggah Salah Satu Media Lokal Di Aceh.”
Beberapa masyarakat yang mata pencahariannya meleles minyak mentah dari hasil pengeboran tradisional di desa Alur Canang mengungkapkan kekecewaan terhadap pemberitaan di salah satu media yang ada di Wilayah Aceh terkait tulisan oknum wartawan yang terkesan menohok atau menyudutkan adanya sumur ilegal di desa Alur Canang .
Menurut masyarakat mengapa oknum wartawan tersebut tidak menuliskan adanya sumur minyak ilegal yang terbilang besar seperti Ranto Panjang Peurelak Kabupaten Aceh Timur, dan juga pengeboran minyak yang ada di Aceh Tamiang, mengapa mesti Alur Canang saja yang di beritakan dua wilayah yang di sebutkan di atas mengapa tidak di ungkap artinya oknum wartawan tersebut sengaja ingin merusak perekonomian masyarakat desa Alur Canang padahal dengan adanya pengeboran minyak tersebut maka para ibu ibu anak yatim atau para pemuda pengangguran mendapat rezeki dari adanya pelaksanaan pengeboran berskala tradisional.
Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan jati dirinya disebutkan oknum wartawan yang menulis berita menohok untuk daerah Alur Canang terkesan tidak profesional dan memiliki jiwa untuk mendiskriditkan desa kami(Alur Canang) tulisannya tidak dapat kami toleril karena tidak berimbang dengan fakta lapangan dan kata beberapa Ibu -ibu di desa Alur Canang jika anda oknum wartawan berani dan profesional coba anda tulis daerah Ranto Panjang Peurelak Aceh timur dan kuala simpang Aceh Tamiang, jadi tidak hanya menyudutkan desa Alur Canang saja.
Pemberitaan yang di unggah oleh salah satu Media Kutaraja Inews Id., diralat menjadi salah satu media lokal yang ada Di Wilayah Aceh tidak semuanya benar dan terkesan mengada -gada atau berlebihan sehingga masyarakat kecil seperti kami kami ini tersudutkan perlu di ketahui bahwa para pengusaha dari penghasilan penjualan minyak mentah tersebut mereka ada memberikan kontribusi baik untuk desa, untuk pembangunan masjid dan hak anak yatim yang ada di desa alur canang sebagai bentuk kepedulian mereka dalam ke ikut sertaannya mensejahterakan masyarakat desa Alur Canang pinta mereka dengan tegas agar oknum wartawan tersebut jangan asal tulis untuk mencari popularitas tanpa memperdulikan hak- hak masyarakat kecil yang ada di desa alur canang ungkap mereka dengan tegas dengan nada kesal
Demikian hak ralat dan/atau koreksi ini diunggah, dan perlu disampaikan terkait pemberitaan tersebut diatas dan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Dewan Pers sebagaimana surat tersebut diatas. Kami Team Redaksi menyatakan belum menerima hakjawab dari pengadu yang disampaikan kepada kami secara Proposional dan bukti yang diberikan atas keberatan yang disampaikan ke dewan Pers.
Dan kami team redaksi akan segera membalas rekomendasi yang telah kami terima dari Dewan Pers, sebagai pertimbangan penilaian terhadap pemberitaan yang diadukan oleh teradu.(SILET)

