[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

Jakarta, 6 September 2025.– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota parlemen. Keputusan ini membuat gaji bersih atau take home pay (THP) setiap anggota DPR kini sebesar Rp 65.595.730 per bulan.

Pemangkasan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan seluruh fraksi pada Kamis (4/9/2025). Keputusan berlaku efektif mulai 31 Agustus 2025.

“Beberapa tunjangan dan fasilitas yang selama ini diberikan dihentikan, termasuk tunjangan perumahan, listrik, telepon, transportasi, serta komunikasi intensif,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025).

Rincian Take Home Pay

Berdasarkan dokumen resmi *Hak Keuangan Anggota DPR*, berikut rincian pendapatan terbaru anggota DPR:

* Total bruto: Rp 74.210.680
* PPh (15%): Rp 8.614.950
* Take Home Pay (bersih): Rp 65.595.730

Komponen pendapatan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, honorarium untuk fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, serta tunjangan kehormatan.

Jawaban Atas Tuntutan Publik

Pemangkasan tunjangan DPR merupakan jawaban atas desakan publik dalam aksi massa bertajuk “17+8” yang memprotes besarnya fasilitas wakil rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit.

“Ini bentuk komitmen DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus menjaga transparansi penggunaan anggaran negara,” kata Dasco menegaskan.

Bagaimana Dengan DPR kabupaten / kota

Berbeda dengan DPR RI, penghasilan anggota DPRD diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta diperinci lewat Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang standar kemampuan keuangan daerah. Implementasi lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan keputusan kepala daerah.

Komponen penghasilan anggota DPRD kabupaten/kota meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, komunikasi intensif, transportasi, hingga tunjangan reses. Jika dijumlahkan, total penghasilan bersih setelah pajak berkisar Rp 36–45 juta per bulan, tergantung kemampuan APBD masing-masing daerah.

Meski demikian, baik DPR maupun DPRD sama-sama dikenai potongan pajak penghasilan sebesar 15%. Bedanya, DPR RI memiliki komponen honorarium legislasi, pengawasan, dan anggaran yang tidak terdapat dalam struktur penghasilan DPRD kabupaten/kota.

Respons Publik

Meski THP anggota DPR kini turun menjadi Rp 65,6 juta per bulan, sejumlah kalangan menilai angka tersebut masih tergolong besar jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan masyarakat. Namun, keputusan ini dipandang sebagai langkah awal menuju efisiensi anggaran dan perbaikan citra lembaga legislatif.

📲 Share ke WhatsApp
Redaksi
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
Rakyat Demo, DPR RI Pangkas Fasilitas—Gaji Wakil Rakyat Masih Puluhan Juta
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!