Media Indonesia24 .Com Langsa/- Gonjang Ganjing Isu panas yang bergulir di masyarakat mempertanyakan mengapa Polres Langsa tidak menahan Mantan Kadis DLH Ridwan Nullah S.stp M.sp padahal telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Token listrik tahun 2019 sampai dengan 2022.
Menurut Mustafa ST selaku Kabid KSDA di Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa mempertanyakan penangkapan dan penahanan dirinya terkesan tidak berkeadilan karena dirinya hanya melaksanakan tugas yang di berikan kepadanya sementara yang paling bertanggung jawab adalah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ridwan Nullah S.stp M.sp merasa terdozlimi Mustafa mengajukan praperadilan (prapid) yang bunyinya: -mengapa dirinya di fitnah melakukan korupsi senilai 1,7 Miliyar dana Token Listrik di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup padahal saya tidak melakukannya untuk itu saya merasa di fitnah anehnya lagi saya di tuduh banyak harta di karenakan hasil korupsi padahal tanah yang saya miliki bukanlah dari hasil korupsi Mustafa mengatakan tanah tersebut di beli atau di milikinya pada tahun 2010 sebagaimana tertera dalam surat kepemilikan tanah tersebut sementara peristiwa kasus korupsi yang di sangkan kepada Mustafa tahun 2019 s/d 2022 ironisnya keluarga Mustafa mempertanyakan kepada Kepolisian Kota Langsa mengapa surat tanah tersebut di sita padahal tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang di sangkan kepada saya, surat tanah tersebut dijadikan barang sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2019 s/d 2022 surat tanah tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti hasil korupsi yang di sangkan kepada Mustafa sehingga terkesan penyitaan surat tanah tersebut patut di duga pihak kepolisian merampas surat tanah Mustafa padahal tidak ada kaitannya dengan korupsi dalam perampasan dan penyitaan surat tanah tersebut di duga cacat hukum dan tidak bisa di jadikan alat bukti dalam kasus adanya indikasi korupsi .
Mustafa mempertanyakan kepada pihak Kepolisian mengapa BAP saya tidak di berikan kepada istri saya sehingga pihaknya kewalahan untuk menempuh jalur Prapid Setelah Mustafa memakai jasa pengacara dalam proses Prapid pihak kepolisian di duga tetap mempersulit pihak Mustafa ST pihak kepolisian tidak juga memberikan BAP kepada pengacara terkesan pihak kepolisian menggiring Mustafa ST untuk di jebloskan ke penjara publik mempertanyakan banyak keganjilan dalam penanganan Polres Langsa dalam penyidikan kasus korupsi yang sedang dalam proses pemeriksaan kasus korpusi yang menjerat Ridwan Nullah S.stp. M.sp dan Mustafa ST Publik meminta Polres Langsa transparan dan profesional dalam mengusut kasus yang sedang bergulir saat ini karena masyarakat akhir -akhir ini tidak percaya kepada pihak kepolisian dalam mengusut berbagai kasus yang di tanganinya sehingga citra polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat di tegakkan dengan benar.
Keluarga besar Mustafa juga merasa heran dan aneh mengapa mantan Kadis DLH Ridwan Nullah S.st M.sp tidak di tahan Pihak Kepolisian sehingga menimbulkan tanda tanya besar atau di duga adanya main mata pihak kepolisian dengan mantan Kadis DLH yang juga belum di tahan karena mantan kadis DLH orang yang paling bertanggung jawab karena pihaknya selaku kepala pengguna anggaran tidak terlibat dalam kasus kerugian negara yang di taksir 1,7 Miliar dengan berita ini di turunkan publik meminta pihak Polres Langsa menangkap dan menahan Ridwan Nullah S.stp. M.sp dalam ke ikut sertaan kerugian negara miliaran rupiah.
Setelah di gelar sidang Prapid terungkap lagi fitnahan dari pihak kepolisian kepada Mustafa bahwasanya Mustafalah yang menunjuk kan PT .SUWA KARYA PRATAMA dan PT.ANGKASA NUSA ARHIPRAYA yang melakukan kerja sama dengan pemerintahan Kota Langsa padahal sebelum Mustafa ST menjabat Kabid KSDA di dinas DLH perusahaan tersebut telah ada dan telah Bekerjasama dengan PEMKO Langsa mengapa tuduhan keji tersebut di alamatkan kepada saya sehingga tuduhan yang tidak mendasar dan terkesan mengada -ngada di alamatkan kepada saya oleh pihak Polres Langsa untuk itu saya tidak dapat menerimanya.(SILET)
📲 Share ke WhatsApp
