PIDIE — Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie akhirnya membuahkan hasil. Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga di sejumlah wilayah berhasil diungkap. Tiga pelaku pun diringkus di lokasi berbeda, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan ini bukan tanpa proses. Polisi bergerak berdasarkan dua laporan yang masuk sejak Februari 2026. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.
Tiga pria berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28) yang merupakan warga Pidie, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam setiap aksi yang mereka jalankan.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang terbilang klasik namun masih efektif.
“Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak. Bahkan ada kasus di mana pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok,” jelasnya.
Para pelaku disebut memilih waktu-waktu sepi untuk beraksi, menghindari perhatian warga sekitar. Salah satu tersangka bahkan diketahui terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara lainnya berperan di beberapa titik lokasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat merah putih. Satu unit lainnya sempat dijual setelah diubah warna catnya demi menghilangkan jejak.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa motor hasil curian. RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, sementara AM diringkus di kediamannya di Kecamatan Padang Tiji.
Di balik aksi nekat itu, terungkap motif yang cukup klasik: faktor ekonomi. Salah satu pelaku bahkan mengaku hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pembangunan rumah.
Kini, ketiganya harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pidie pun mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Kunci kendaraan sebaiknya tidak ditinggalkan, dan penggunaan pengaman tambahan sangat dianjurkan agar kejadian serupa tidak terulang.

