*Langsa* — Unit Reskrim Polres Langsa menunjukkan respons cepat dalam penanganan laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial H(Hendra) terhadap rekannya sendiri, Sofyan. Hanya dalam waktu dua hari setelah laporan masuk, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti kendaraan yang sempat disembunyikan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika korban dan pelaku sepakat bertemu di Kafe Mirasa, Sidodadi, setelah sebelumnya pelaku meminta izin untuk beristirahat di rumah korban. Sesampainya di kafe, keduanya sempat memesan minuman sebelum korban pergi ke toilet. Saat itu, kunci sepeda motor miliknya diletakkan di atas meja.
Namun ketika keluar dari toilet, korban mendapati pelaku sudah menghilang bersama kunci dan sepeda motor . Pelayan kafe menyebut pelaku sempat berpamitan sebentar untuk membeli rokok, tetapi tidak kembali. Korban berusaha menghubungi pelaku, namun hanya mendapat janji bahwa motor akan dikembalikan setelah “urusannya selesai”, sebelum kemudian nomor korban diblokir.
Merasa dirugikan, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa pada Kamis. Laporan itu langsung direspons oleh penyidik Unit Reskrim. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, tim segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku dan kendaraan.
Upaya tersebut membuahkan hasil cepat. Pada Sabtu malam, hanya dua hari setelah laporan dibuat, petugas berhasil menemukan pelaku di kawasan jalur jembatan Kuala Simpang. Sepeda motor milik korban turut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah rumah.
Korban kemudian dipanggil untuk mengambil kendaraannya, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Langsa AKBP Mughy Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, mengapresiasi kerja cepat anggotanya serta menegaskan komitmen Polres Langsa dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan serius. Syukur alhamdulillah pelaku dan barang bukti dapat segera diamankan,” ujarnya.
Pelaku kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat pasal penggelapan sesuai KUHP.

