JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah strategis untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital dengan membatasi kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari regulasi perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan tersebut, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku 28 Maret 2026 dan akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, pembatasan akan diterapkan pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat semakin meningkatnya ancaman terhadap anak-anak di ruang digital. Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital.
Kemkomdigi menyatakan kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapannya. Namun demikian, langkah tersebut dinilai perlu diambil untuk memastikan keselamatan serta masa depan anak-anak Indonesia di era digital.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital yang lebih aman dapat tercipta sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpapar risiko berbahaya dari dunia maya.

