Media Indonesia24. Com Langsa/- Karena kecewa tanpa adanya konfirmasi Ketua Jurnal Bhayangkara Aceh laporkan Wartawan Media Online Inisial (B.H), Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Melanggar Undang -Undang Pers No 40. Tahun 1999, dan juga Kode Etik Jurnalistik .
Penuturan ketua Jurnal Bhayangkara Aceh kepada media ini mengatakan sungguh tidak profesional Oknum Wartawan Inisial B.H, yang membuat berita tanpa konfirmasi di media Triknews patut di berikan sanksi oleh Pimpinan Redaksi di mana dirinya bernaung karena jika di biarkan maka akan terulang lagi perilaku yang tidak mengikuti aturan Undang -Undang Jurnalistik terutama dalam Koridor Kode Etik Pers sehingga akan merugikan banyak pihak dan juga berita yang di tulisnya tanpa konfirmasi akan merugikan pihak yang di muat dalam media untuk itu Ketua Jurnal Bhayangkara Aceh menggugat ( B.H) ke dewan pers dan perusahaan pers (Trik News) dimana dirinya bekerja, Sehingga membuat efek jera kepada setiap Oknum dalam menuliskan pemberitaan wajib patuh pada undang -undang pers No 40 Tahun 1999 dan juga kode etik jurnalistik sebut Ketua Jurnal Bhayangkara Aceh .
Ketua Jurnal Bhayangkara Aceh melaporkan dengan nomor surat 20/Aceh/JBN/I/2025 perihal Pengaduan Kepada yang terhormat Dewan Pers Salam Jurnal Bhayangkara News dengan hormat berdasarkan berita media online Triknews.co tertanggal 19 Januari 2025 yang berjudul inisial (H) Oknum pegawai PDAM mengelak terlibat dugaaan pemerasaan terhadap Pihak ke tiga.
Atas dasar perihal tersebut Jurnal Bhayangkara Melaporkan Ke dewan pers perihal pemberitaan pada tanggal 19 Januari 2025 tanpa konfirmasi dengan saudara Hermansyah, karena berita yang di keluarkan Triknews bersumber dari Samudra News.(SILET)

