Mediaindonesia24.com,Langsa,Aceh—–Kabar carut marutnya tata kelola di lembaga penegak perda atau satuan polisi pamong praja kota langsa semakin mencuat ini menunjukkan ketidak mampuan Rudi Selamat,ST memimpin satuan penegak perda tersebut.
Banyaknya persoalan yang terjadi di tubuh Satpol PP telah membuat tidak kompaknya personil di internal, salah satunya mengenai tenaga kontrak yang diduga fiktif yang terlihat bukan isapan jempol semata, Merebaknya aroma tak sedap,Dan Bauk Anyir tersebut beredar dikalangan masyarakat dan menjadi bahasan serius sejumlah aktivis dan LSM di kota jasa.
Initerbukti dari dimuatnya beberapa berita miring terkait satpol pp di berbagai media yang ada di kota Langsa , Berangkat dari informasi tersebut kami dari Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi ( KAMPAK ) melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi, Salah satunya kunjungan langsung ke lokasi yang sempat diberitakan adanya dugaan tenaga kontrak fiktif yang bertugas menjaga salah satu asset milik pemko Langsa yaitu bekas shelter rohingya.
Seperti kita ketahui beberapa tahun lalu bahwa imigran Rohingya sempat terdampar di Kota Langsa dan pemko saat itu membangun sebuah penampungan di desa Alur Dua tepatnya di Timbang Langsa, Namun sejak tahun 2019 bekas penampungan yang menjadi asset pemko tersebut sudah beralih fungsi menjadi Dayah dengan status wakaf, Dan menurut pengakuan dari warga sekitar bahwa kegiatan penjagaan asset oleh personil Satpol PP mulai jarang terlihat sejak era pemerintahan Walikota Usman Abdullah berakhir, artinya sejak 2022 personil satpol pp kota Langsa sangat jarang terlihat ada di lokasi, jika pun ada hanya bebrapa kali saja, dan asset yang menjadi objek penjagaan pun tersisa hanya beberapa bangunan.
Seperti pantauan kami di lokasi beberapa bangunan rusak dan tidak terurus, ini juga menandakan selama beberapa tahun terakhir dugaan penempatan personil di lokasi satpol PP hanyalah formalitas belaka dan tidak sesuai pengakuan yang dibuat oleh Kasatpol PP Rudi Selamat bahwa personil yang menjaga asset tersebut melakukan penjagaan setiap hari.
jika mereka sangat jarang terlihat bagaimana mungkin absensi mereka bisa penuh 100%, ini kan sangat patut di duga adanya upaya penyelewengan yang dapat merugikan keuangan daerah, karena daerah terus mengamprah gaji tapi mereka tidak melaksanakan tugas dengan seharusnya.
Yang lebih mengherankan lagi dari Surat perintah tugas yang kami baca tertera di pos jaga shelter rohingya ada nama personil yang sudah tidak aktif sejak maret 2023, tapi dalam SPT yang ditanda tangani oleh Kasatpol PP kota Langsa tertanggal januari 2024 personil tersebut mendapat tugas untuk berjaga di shelter rohingya, ini kan sangat ambigu dan membingungkan, apakah kasatpol tidak mengetahui bahwa personil tersebut sudah tidak aktif?
Apakah saat turun SPT tersebut gaji personil yang sudah tidak aktif itu masih berjalan? Lalu kemana uang gaji personil tersebut mengalir? Kami berharap Pj Walikota Langsa Bapak Syaridin turun langsung menyelesaikan segala persoalan yang ada di tubuh Satpol PP, jangan hanya diam mendapat laporan ABS dari bawahan, dan juga kepada Kepala BKPSDM Ibu Dewi Nursanti agar benar-benar menjalankan permendagri No 16 tahun 2023 terkait keberadaan jabatan fungsional yaitu Kanit Propam Satpol PP Kota Langsa yang masih di isi oleh tenaga kontrak.
hal ini diduga mengangkangi permendagri dimana jabatan tersebut harusnya di isi dengan syarat tertentu salah satunya di jabat oleh PNS, ini merupakan pelanggaran serius dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi personil yang ada di satuan tersebut, dan untuk menindak lanjuti temuan- temuan diatas kami juga meminta inspektorat agar turun langsung mengaudit Satpol PP Kota Langsa secepatnya, agar isu yang beredar di masyarakat tidak semakin liar dan menjadi bola panas, seperti contohnya berapa total jumlah personil satpol pp sebenarnya?
Sehingga penyaluran gaji sesuai dengan jumlah personil yang aktif di kantor tersebut agar efisien mengingat daerah saat ini sedang kesulitan dan terus mengalami defisit.(T.J IQBAL)

