BANDA ACEH (MEDIAINDONESIA24.COM).- Berdasarkan hasil verifikasi KIP Aceh, pasangan yang diusung Partai NasDem, PAN, Golkar, PAS dan PDA ini tidak menyertakan satu berkas dikumen penandatanganan surat pernyataan bersedian menjalankan MoU Helsinki di depan DPRA. Hal itu tertuang dalam Berita Acara KIP Nomor: 210/PL.02.02-BA/11/2024, Sabtu, 21 September 2024.
Sehingga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi tidak menemuhi syarat mengikuti konstestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Dalam Surat KIP Aceh yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Aceh, Saiful Bahri (Ketua), Agusni AH (Wakil Ketua), dan para anggota; Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak tertulis ” Berdasarkan hasil penelitian persyaratan admimstrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai mana terlampir, maka (1) dDokumen persyaratan Calon Gubernur dinayatakan tidak memenuhi sayarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat”.
Teuku Muhammad Nurlif Selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan tersebut menjelas kan ,Jumat, 20 September 2024. Bahwa pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.
Nurlif juga mengungkapkan , semua dokumen telah diserahkan kepada KIP Aceh baik yang di-upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen Calon Gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada tanggal 13 September 2024.
Adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UU NO 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya pada tanggal 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon Gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti Wakil Gubernur didaftarkan kembali.
Pada tanggal 18 September 2024 KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA dimana hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA didepan lembaga DPRA
📲 Share ke WhatsApp
