PONTIANAK, – Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA.
Mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Pokir Rp 26 Miliar di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Akhyani menyebut, Pokir Rp 26 Miliar tersebut milik anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas nama Prabasa Anantatur.
Ketum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA saat memberikan Keterangan Pers kepada Kepala Koordinator Wilayah (KORWIL) Kalimantan Barat media online mediaindonesia24.com di Kota Pontianak, pada Jumat 8 Agustus 2025, siang.
“Pokir itu milik anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas nama Prabasa Anantatur, sebesar kurang lebih Rp 26 Miliar Tahun Anggaran 2024,” ungkap Akhyani.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA Menyebutkan, modus dugaan tindak Pidana korupsi tersebut dilakukan dengan berbagai cara, dari total pagu anggaran Rp 26 Miliar tersebut, untuk menghindari proses lelang dan keuntungan yang lebih besar.
Pagu anggaran Rp 26 Miliar dibagi-bagi menjadi beberapa bagian untuk penunjukkan langsung atau (PL) dengan pagu anggaran per proyek sebesar Rp 200 juta.
“Sesuai dengan list daftar kegiatan proyek Pokir milik Prabasa Anantatur yang beredar dikalangan kontraktor. Diduga kuat ada gratifikasi sebesar 10 persen dari masing-masing kegiatan proyek PL,” Ungkap Ketum DPP Legatisi Indonesia.
Akhyani BA.tegaskan, saat dirinya melakukan Konfirmasi kepada Yosafat Triadhi Andjioe selaku Keoala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, dan Jimmie Hustika Saputra selaku Kabid Disperkim Provinsi Kalimantan Barat.
“Saat Legatisi konfirmasi, pak Andjioe meyebutkan bahwa Dewan punya hak bajeting dan memasukan proyek Pokir pak Prabasa langsung Input di Bappeda lewat Adminnya pak Prabasa atas nama ibu Siti,” ungkapnya.
Menurut Ketum DPP Legatisi Indonesia, Akhyani BA, bahwa kasus ini sudah diproses di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
“Informasinya, menurut pengakuan Kabid Disperkim dan Kabid SDA PUPR Provinsi mereka mengaku sudah diperiksa, termasuk seluruh pelaksana Pokir Prabasa Anantatur,ungkapnya.
Meskipun sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.Lanjut Ketum DPP Legatisi Indonesia menekankan, dirinya berencana dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke KPK RI. tegas Akhyani BA.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.(Mulyadi)
📲 Share ke WhatsApp
