Penulis: Dedek Purnama

Jakarta, kabartujuh.com.com — Pemerintah saat ini sangat serius mengimplementasikan uji emisi kendaraan, bagi yang tidak lulus uji emisi, maka STNK tidak bisa diperpanjang. Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara Seminar Nasional IKAXA 2023, sebagaimana dilansir dari laman Harianreportase.com Kamis (14/9/2023). Menhub mengatakan, pemilik kendaraan di Indonesia dapat segera melakukan uji emisi. Sebab, apabila mangkir atau bahkan tak lolos uji emisi, pemerintah tak akan memperpanjang STNK. “Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi nggak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga, nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan,”…

Baca