Langsa, 19 Maret 2026
Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan keji yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa aktivis yang bersuara kritis terhadap pelanggaran hak asasi manusia masih berada dalam posisi rentan. Metode serangan yang digunakan air keras mencerminkan tindakan yang terencana, brutal, dan memiliki tujuan membungkam suara keadilan melalui teror.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kota Langsa, Afinas Qadafi, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah teror terhadap demokrasi. Serangan terhadap aktivis adalah serangan terhadap keberanian publik untuk bersuara. Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut yang sengaja diciptakan,” tegas Afinas Qadafi.
Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk para pembela hak asasi manusia yang selama ini berada di garis depan memperjuangkan keadilan.
“Jika pelaku tidak segera ditangkap dan aktor intelektualnya tidak diungkap, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa kekerasan adalah cara efektif untuk membungkam kritik,” lanjutnya.
Secara hukum, tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman pidana berat. Selain itu, apabila terbukti direncanakan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan tambahan terkait permufakatan jahat. Tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
PERMAHI Langsa mendesak:
1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan.
2. Negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan aktivis lainnya.
3. Pemerintah memastikan tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi demokrasi. Tanpa tindakan tegas, peristiwa ini berpotensi menjadi preseden buruk yang mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia.
Sebagai penutup, Afinas Qadafi menegaskan:
“Jika aktivis disiram air keras dan negara gagal menghadirkan keadilan, maka yang sedang runtuh bukan hanya hukum tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.”
[pwa-install-button]

