Media Indonesia24.com Langsa/- Komentar miring yang di alamatkan kepada pelaksana proyek pembangunan jalan di lingkungan perumahan kantor direksi di duga tidak memiliki plang proyek hal itu melanggar undang – undang keterbukaan publik ( KIP) dan juga bertentangan dengan peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan perpres No 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek, beberapa pengguna jalan yang merupakan pegawai PTPN 1 Regional 6 yang tidak ingin di sebutkan jati dirinya berkomentar kepada awak media mengapa proyek tersebut tidak di pasang plang proyek sehingga publik tidak mengetahui sumber dana dan besaran anggaran dan juga Volume jalan yang di aspal serta CV Atau PT Mana yang mengerjakan proyek pengaspalan tersebut .
Dari hasil pantauan awak media pada tangga 27 Desember Tahun 2024 sekitar pukul 10.o8 .Wib juga tidak terlihat adanya plang proyek pengaspalan tersebut sehingga Komentar miring terus di alamatkan kepada pelaksana proyek di duga dengan tidak di pasangnya plang proyek menimbulkan tanda tanya besar dan juga patut diduga akan terjadinya penyimpangan baik dalam Volume kerja maupun juga terhadap besaran anggaran yang di gunakan sehingga luput dari pengawasan publik .
Di minta Direksi PTPN 1 Regional 6 jangan tutup mata atau pura -pura tidak mengetahui dan juga dapat di duga ada main mata dengan pelaksana proyek untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok sebut warga dengan ketus, dan juga luput dari pengamatan awak media yang bertugas sebagai sosial kontrol dan juga memberikan informasi kepada Khalayak ramai sebagaimana di atur dalam undang -undang nomor 14 Tentang keterbukaan Publik .
Aparat penegak hukum di minta untuk dapat melakukan pemanggilan untuk menyelidiki dugaan mengapa tidak di pasangnya papan plang Proyek karena telah melanggar aturan yang telah di sebutkan di atas sehingga para pelaksana proyek wajib membubuhi plang proyek untuk dapat semua pihak mengawasi jalannya proyek karena sumber dana yang di gunakan merupakan uang yang di kumpulkan dari pajak dan juga lainnya yang bersumber dari uang rakyat untuk itu rakyat atau masyarakat wajib mengetahuinya demi mempermudah pengawasan dan juga jalannya proyek tersebut sehingga kualitas pembangunan akan terjamin dan juga tidak terjadinya penyimpangan keuangan atau kolusi dan korupsi demi tercapainya kualitas pembangunan.(SILET)

