[pwa-install-button]
ADVERTISEMENT
×

ACEH TAMIANG – Mediaindonesia24

Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,731, 41 Gram pada Kamis 19 Desember 2024.

Penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H bersama personel Satresnarkoba.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, AKP Erwo menjelaskan bahwa kita mendapatkan informasi bahwasanya akan ada transaksi narkoba yang berlokasi di SPBU Desa Seunebok Baroe Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

” Berdasarkan informasi tersebut saya bersama tim langsung menuju kelokasi dan melakukan penyelidikan, akhir nya berhasil mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba.akan ada seorang laki laki dengan panggilan FBR (34 tahun) warga Dusun Delima Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu mengunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju kearah SPBU.

Ketika melihat pelaku dengan ciri ciri sepeda motor yang digunakan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 3 paket sabu ukuran besar yang berada didalam jok sepeda motor pelaku.

Dengan penangkapan tersebut team opsnal satresnarkoba melakukan pengembangan kerumah kediaman pelaku dan kembali menemukan 2 paket sabu ukuran besar dan 5 paket sabu ukuran kecil.

Dari keterangan pelaku FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD (36 tahun) yang tinggal dusun mawar Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur.

Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil diamankan di salah satu rumah sakit di Kota Langsa, tim Sat Resnarkoba selanjut nya melakukan penggeledahan dirumah pelaku dengan didampingi perangkat desa setempat dan berhasil mengamankan 12 (dua belas) paket sabu yg disimpan didalam Mesin Cuci.

Dengan pengakuan pelaku AD diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari Sdr. PTR warga Desa Desa Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur (DPO), dari tangan kedua pelaku FBR (34 tahun) dan AD (36 tahun) berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sabu dengan rincian :

1.3 (tiga) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 301,95 Gram,

2. 2 (dua) plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 201,34 Gram,

3. 5 (lima) plastik kecil bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 25,53 Gram,

4. 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1202,59 Gram dan

5. 1 (satu) unit timbngan elektrik warna hitam

dengan total narkoba yang diduga jenis sabu sabu tersebut seberat 1,731, 41 Gram.” Ucap AKP Arwo

Ditempat terpisah Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H mengapresiasi kinerja personelnya dalam hal pemberantasan narkoba yang termasuk dalam Asta Cita Presiden republik Indonesia.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba polres Aceh Tamiang dalam hal pemberantasan narkoba dimana ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan polres Aceh Tamiang juga berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Aceh Tamiang bebas narkoba.” Pungkas AKBP Muliadi

📲 Share ke WhatsApp
Redaksi
✔ Wartawan KabarTujuh
Jurnalis resmi KabarTujuh.com

Penulis

Breaking News Langsung ke HP Anda
Jangan lewatkan berita penting hari ini dari KabarTujuh. Aktifkan notifikasi sekarang.
Aktifkan Sekarang
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 1,7 Kg
Ikuti
×
error: Konten dilindungi!!