Aceh Tamiang | Mediaindonesia24.com. Izzudin Idris mendesak KIP Aceh Tamiang mengeluarkan keputusan baru agar proses PIlkada di daerah ini berjalan sesuai jadwal. Putusan PTTUN Medan berdampak terhadap nihilnya paslon bupati dan wakil bupati.
Pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu sudah tidak ada calon kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan mantan anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang, Izuddin Idris “Sadar nggak kita, bahwa sejak tanggal 29 Oktober, di Aceh Tamiang sudah tidak ada lagi Paslon. Putusan PTTUN itu telah membatalkan SK KIP, jadi sejak tanggal itu Armia dan Ismail bukan lagi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Hal itu sesuai dengan amar putusan dengan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa 29 Oktober 2024 yang memuat 5 poin.Mengutip dari amar keputusan Izuddin menyebutkan salah satunya adalah Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.
Izzudin menambahkan, pembatalan Armia Pahmi dan Ismail sebagai kontestasi paslon dikuatkan pada putusan berikutnya yang meminta KIP Aceh Tamiang mencabut SK penetapan Armia Pahmi dan Ismail.“Setelah dibatalkan dan dicabut, KIP Aceh Tamiang kemudian diminta menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail. Ini putusan pengadilan yang harus disikapi,” kata dia
Izzudin sangat berharap, putusan ini segera disikapi KIP Aceh Tamiang agar tahapan Pilkada di daerah ini tetap berjalan sesuai jadwal.“Intinya adalah mendesak KIP Aceh Tamiang supaya segera menerbitkan putusan baru, karena hari ini secara hukum Paslon Armia – Ismail tidak boleh lagi beraktivitas karena penetapan mereka sebagai Paslon sudah dibatalkan PTTUN Medan,” kata Izzudin.

