- NIAS SELATAN, Kabar Tujuh — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan adanya dugaan pihak kantor mempersulit proses pencairan dana sertifikasi Guru bagi tenaga pendidik di lingkungan Kemenag Nias Selatan provinsi sumatra Utara
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, Fadlin Gea, S.Pd., menegaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya maupun jajaran Kemenag Nias Selatan sengaja mempersulit proses pencairan dana sertifikasi tidak benar.
- Klarifikasi tersebut disampaikan Fadlin Gea saat ditemui dalam wawancara bersama tiga media di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan.
NIAS SELATAN, Kabar Tujuh — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan adanya dugaan pihak kantor mempersulit proses pencairan dana sertifikasi Guru bagi tenaga pendidik di lingkungan Kemenag Nias Selatan provinsi sumatra Utara
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan, Fadlin Gea, S.Pd., menegaskan bahwa tudingan yang menyebut dirinya maupun jajaran Kemenag Nias Selatan sengaja mempersulit proses pencairan dana sertifikasi tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan Fadlin Gea saat ditemui dalam wawancara bersama tiga media di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias Selatan.
Menurut Fadlin, informasi yang beredar mengenai adanya pihak yang sengaja menghambat pencairan dana sertifikasi Guru merupakan tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Ia menilai informasi tersebut lebih merupakan opini yang berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklarifikasi secara utuh.
“Informasi yang menyebutkan bahwa kami mempersulit proses pencairan dana sertifikasi itu tidak benar,” ujar Fadlin dalam keterangannya saat wawancara di ruang Kerjanya
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dan pencairan dana sertifikasi Guru di lingkungan Kementerian Agama memiliki mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, setiap proses harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain Kepala Kantor, Kasi Pendidikan Agama Kristen (PAK) Kemenag Kabupaten Nias Selatan, Limar Yurmina Zebua, juga menjadi membenarkan bagian dari informasi yang beredar terkait persoalan tersebut.
Pihak Kemenag Nias Selatan menegaskan bahwa proses pelayanan kepada para guru dan tenaga pendidik tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Apabila terdapat keterlambatan atau kendala dalam proses administrasi, hal tersebut perlu dilihat berdasarkan prosedur dan kelengkapan dokumen, bukan langsung disimpulkan sebagai bentuk kesengajaan untuk menghambat pencairan.
Fadlin berharap masyarakat, dan para Guru – Guru khususnya para tenaga pendidik di lingkungan Kemenag Nias Selatan, dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aparatur Kemenag dengan para guru penerima sertifikasi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kemenag Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan pelayanan administrasi dan proses pencairan dana sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar Tujuh — Informasi, Klarifikasi, dan Fakta.( Sw)

