- MEDAN, SUMATERA UTARA - Seorang Wanita inisial AAF (26) yang sehari hari bekerja sebagai Disc Jockey ( DJ) di beberapa tempat hiburan ditemukan Menjual Diduga Pod Getar pada Jumat malam (22/08/2026),saat ini Diamankan Polisi.
- Prihal penangkapan pelaku DJ AAF tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Y Nugraha yang menjelaskan bahwa tersangka DJ AAF(26) ditangkap di kediamannya lokasi tepatnya di jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
- Sebelumnya petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita Mengedarkan barang diduga Pod Getar.
MEDAN, SUMATERA UTARA – Seorang Wanita inisial AAF (26) yang sehari hari bekerja sebagai Disc Jockey ( DJ) di beberapa tempat hiburan ditemukan Menjual Diduga Pod Getar pada Jumat malam (22/08/2026),saat ini Diamankan Polisi.
Prihal penangkapan pelaku DJ AAF tersebut telah dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Y Nugraha yang menjelaskan bahwa tersangka DJ AAF(26) ditangkap di kediamannya lokasi tepatnya di jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
Sebelumnya petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita Mengedarkan barang diduga Pod Getar.
” Tersangka ini cukup terkenal di kota Medan sebagai DJ di beberapa tempat hiburan dan ketika petugas menemukan barang bukti yakni Vape narkoba ditangannya maka kami bergerak cepat tangkap pelaku,” tegas Rafli Y Nugraha pada Kamis,27 Agustus 2026.
Pada saat pemeriksaan , tersangka AAF mengakui kepada petugas bahwa inilah pertama kali ia menjual barang haram tersebut.Ia menerima barang tersebut dari seseorang inisial AL seharga Rp 1.850.000 dan akan dijual seharga Rp 2,1 juta untuk mendapatkan untung sebesar Rp 250.000 per unit.
” Terdakwa AAF diamankan pada saat hendak menjual barang tersebut dan sebelum pembeli datang petugas bergerak cepat menangkap pelaku,” terang Rafli.
Dalam pengakuannya kepada petugas ,Pelaku selain menjual Pot getar namun juga telah menggunakan sekitar tujuh bulan terakhir ini
Saat ini tersangka DJ AAF beserta barang bukti sudah dibawadan diamankan di kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan di proses sesuai hukum.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini dan mencari keberadaan pemilik Pod Getar,Pelaku AL dan mencari informasi kemungkinan ada pihak lain yang terkait Vape narkoba dan pod Getar tersebut.
Eko


