- BIREUEN — Kepala SMA Negeri 1 Peudada, Fadli, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi terkait aspirasi sejumlah siswa yang mencuat beberapa hari terakhir, terutama mengenai kegiatan ekstrakurikuler dan tidak adanya perlombaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Klarifikasi tersebut disampaikan Fadli kepada Kabar Tujuh melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).
- Terkait kegiatan ekstrakurikuler, Fadli menegaskan bahwa sejak dirinya mulai menjabat sebagai kepala sekolah sekitar 23 hari lalu, belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menghapus atau meniadakan kegiatan ekstrakurikuler.
KABAR TUJUH | Mega Melaporkan
BIREUEN — Kepala SMA Negeri 1 Peudada, Fadli, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi terkait aspirasi sejumlah siswa yang mencuat beberapa hari terakhir, terutama mengenai kegiatan ekstrakurikuler dan tidak adanya perlombaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Klarifikasi tersebut disampaikan Fadli kepada Kabar Tujuh melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, Minggu (23/8/2026).
Belum Ada SK Penghapusan Ekstrakurikuler
Terkait kegiatan ekstrakurikuler, Fadli menegaskan bahwa sejak dirinya mulai menjabat sebagai kepala sekolah sekitar 23 hari lalu, belum pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menghapus atau meniadakan kegiatan ekstrakurikuler.
“Saya baru dua minggu lebih menjabat. Belum satu pun mengeluarkan SK apa pun. Saat ini masih dalam tahap evaluasi serta menampung saran dan masukan untuk perubahan ke depan di SMA Negeri 1 Peudada,” ujar Fadli.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan dan kondisi sekolah sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Mengapa Tidak Ada Lomba 17 Agustus?
Mengenai tidak adanya perlombaan dalam rangka HUT ke-81 RI di sekolah, Fadli menjelaskan bahwa permintaan untuk mengadakan lomba baru disampaikan setelah tanggal 17 Agustus berlalu.
Menurut keterangannya, penyampaian tersebut dilakukan melalui pesan di grup WhatsApp dan bukan dalam bentuk usulan tertulis.
Fadli juga menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya sedang menghadapi urusan keluarga karena istrinya harus menjalani tindakan medis.
“Saya juga kala itu dalam urusan keluarga, dikarenakan istri saya akan ditindaklanjuti medis dalam sakit,” ujar Fadli melalui pesan WhatsApp.
Penjelasan Soal Kegiatan HUT RI
Fadli mengatakan dirinya belum menerima usulan tertulis dari wakil kepala sekolah maupun guru bidang terkait pelaksanaan kegiatan khusus untuk memperingati HUT ke-81 RI di sekolah.
Pada saat yang sama, sebagian siswa juga sedang mengikuti kegiatan Paskibra. Sejumlah kegiatan sekolah yang telah berjalan sejak masa kepemimpinan sebelumnya, kata Fadli, tetap didukung dan dilanjutkan.
Fokus Evaluasi dan Pembenahan
Memasuki minggu ketiga kepemimpinannya, Fadli menyebut dirinya masih fokus melakukan evaluasi dan pembenahan internal sekolah.
Pembenahan tersebut meliputi kebersihan lingkungan, perbaikan sejumlah fasilitas, serta evaluasi bersama guru, tenaga kependidikan dan wali kelas.
Ia juga menyebut telah menggunakan dana pribadi sebesar Rp1 juta untuk membantu tahap awal pembenahan karena anggaran sekolah belum cair.
Berkaitan dengan Aspirasi Siswa
Sebelumnya, puluhan siswa SMA Negeri 1 Peudada menyampaikan aspirasi di lingkungan sekolah pada Jumat (21/8/2026).
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, sejumlah siswa menyatakan keberatan terhadap beberapa kebijakan sekolah, termasuk persoalan kegiatan ekstrakurikuler. Mereka juga meminta adanya pergantian kepala sekolah.
Sementara itu, melalui klarifikasinya, Fadli menyatakan belum ada SK yang menghapus kegiatan ekstrakurikuler dan sejumlah kebijakan sekolah masih dalam tahap evaluasi.
Dengan adanya dua keterangan tersebut, terdapat perbedaan pandangan mengenai kegiatan ekstrakurikuler dan sejumlah kebijakan sekolah. Persoalan tersebut masih terbuka untuk dibahas melalui komunikasi antara siswa, guru dan pihak sekolah.
Kabar Tujuh memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi dan pandangan masing-masing. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi dan praduga tidak bersalah.
KABAR TUJUH | Mega Melaporkan

