- Kabartujuh.com | Batam — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menggelar diskusi publik mengenai rencana pelibatan RT/RW dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Moderator Ronald Thomas Tawa memberikan kesempatan kepada para narasumber untuk menyampaikan pandangan, sementara peserta turut menyampaikan pertanyaan dan keresahan mengenai dasar hukum, mekanisme pendataan, kewenangan antarlembaga, serta perlindungan data masyarakat.
- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, S.Sos., M.T., menjelaskan bahwa RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk melantik ataupun menentukan secara langsung pelaksanaan pendataan PKB.
Kabartujuh.com | Batam — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Batam menggelar diskusi publik mengenai rencana pelibatan RT/RW dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan yang berlangsung di lantai 4 Kantor Pemerintah Kota Batam pada 11 Agustus 2026 tersebut membahas kejelasan regulasi, batas kewenangan pemerintah daerah, transparansi penerimaan pajak, hingga perlindungan data pribadi masyarakat.
Diskusi berlangsung secara dialogis. Moderator Ronald Thomas Tawa memberikan kesempatan kepada para narasumber untuk menyampaikan pandangan, sementara peserta turut menyampaikan pertanyaan dan keresahan mengenai dasar hukum, mekanisme pendataan, kewenangan antarlembaga, serta perlindungan data masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, S.Sos., M.T., menjelaskan bahwa RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk melantik ataupun menentukan secara langsung pelaksanaan pendataan PKB.
Menurut Raja, RT/RW hanya berperan merekomendasikan warga yang dinilai memiliki kompetensi untuk kemudian dilantik sebagai kader dalam kegiatan pendataan PKB.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), dengan rencana pelaksanaan mulai tahun 2027.
Raja juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan transparansi terkait pendapatan daerah. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau isu yang beredar sebelum memperoleh penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Persoalan kewenangan menjadi salah satu pembahasan utama dalam diskusi. Kepala Samsat Kota Batam, Patric Nababan, S.E., M.A.P., ditanya moderator mengenai potensi tumpang tindih kewenangan dalam rencana pendataan tersebut, mengingat PKB berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi.
Moderator juga mempertanyakan apakah sebelumnya telah terdapat mekanisme delegasi atau mandat dari Samsat Kota Batam terkait rencana pelaksanaan pendataan tersebut.
Menanggapi hal itu, Patric mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun aturan. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan regulasi atau payung hukum yang mengatur secara jelas batas-batas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H., mengingatkan pemerintah agar memperjelas batas kewenangan sebelum kebijakan diterapkan.
Menurut Lagat, pemerintah tidak cukup hanya menyiapkan payung hukum, tetapi juga perlu menyusun petunjuk teknis yang jelas agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menilai potensi konflik dapat muncul apabila kebijakan yang dirancang pemerintah belum dipahami atau diterima dengan baik oleh masyarakat.
Lagat juga menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak masyarakat.
“Pajak memang wajib dibayarkan, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat. Ketika hak masyarakat sudah terpenuhi, maka membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Mendorong Transparansi Penerimaan Pajak
Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Rikson Tampubolon, S.E., M.Si., menilai respons dan keraguan masyarakat terhadap suatu kebijakan perlu menjadi perhatian pemerintah.
Menurut Rikson, masyarakat perlu diberikan ruang yang nyata untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran serta ikut mengawal proses pengambilan keputusan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai pendapatan dan realisasi pajak di setiap sektor.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana penerimaan dari kewajiban pajak yang mereka bayarkan dialokasikan serta sejauh mana kontribusinya terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian
Sementara itu, akademisi Mifatuluda, S.H., M.H., menilai pendataan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun, pemerintah perlu memperhatikan seluruh aspek pelaksanaannya, terutama terkait pengelolaan data pribadi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa data yang dikumpulkan dalam proses pendataan harus dikelola secara hati-hati agar tidak berpotensi disalahgunakan serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.
GMKI Minta Regulasi Disusun Terbuka
Ketua GMKI Cabang Batam, Beli Nyongki Willem Balol, mengatakan diskusi publik tersebut menjadi ruang bagi GMKI untuk mendorong adanya kejelasan regulasi dan mekanisme sebelum rencana pendataan diterapkan kepada masyarakat.
“Harapan kami, kebijakan ini dapat disusun secara terbuka, terukur, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Yang penting ada kepastian mengenai siapa yang berwenang, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana hak dan data masyarakat dilindungi,” ujar Willem.
Menurut Willem, partisipasi publik diperlukan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk memahami, memberikan masukan, serta ikut mengawasi pelaksanaannya.
GMKI Cabang Batam berharap berbagai masukan yang muncul dalam diskusi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun regulasi dan petunjuk teknis sebelum kebijakan diterapkan pada 2027.
GMKI juga mendorong agar proses penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, aspek kewenangan, transparansi, perlindungan data pribadi, serta kepentingan masyarakat dapat diakomodasi secara proporsional.
Diskusi publik tersebut menempatkan rencana pendataan PKB bukan semata sebagai persoalan teknis pendataan, melainkan juga sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan publik memiliki dasar hukum yang jelas, kewenangan yang tepat, mekanisme yang transparan, serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan masyarakat.


