Batam — Korwil XIII PP GMKI, Paulus Banjarnahor meminta pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola ekspor sumber daya alam nasional melalui sistem ekspor satu pintu sebagai langkah strategis menjaga amanat Pasal 33 UUD 1945 dan memastikan kekayaan nasional dipergunakan dan dimanfaarkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Menurut Paulus Banjarnahor, persoalan utama Indonesia tidak hanya rendahnya tingkat produksi, melainkan kebocoran ekonomi nasional yang terjadi pada rantai perdagangan, pelaporan ekspor, dan perpindahan keuntungan bisnis ke luar negeri.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI yang mengungkap bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kerugian mencapai US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun sepanjang 1991–2024 akibat praktik under-invoicing, under-counting, dan transfer pricing dalam kegiatan ekspor. Presiden menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penipuan ekonomi yang mengurangi hak negara dan rakyat atas kekayaan nasional.
Paulus Banjarnahor menilai praktik under invoicing, under counting dan transfer priving menunjukkan tata kelola diatur hanya segelintir orang, pembangkangan terhadap konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia.
Atas dasar itu, Korwil XIII PP GMKI, Paulus Banjarnahor menyampaikan tiga sikap yaitu.
Pertama, meminta pemerintah, aparat penegakan hukum melakukan penyelidikan, audit dan penegakan hukum bagi perusahaan sektor CPO dan batu bara yang melakukan praktik under invoicing, under counting dan transfer pricing dan telah merugikan negara dan rakyat Indonesia.
Merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan yang menyampaikan kepada Presiden, terdapat 10 perusahaan besar di bidang sektor CPO diduga melakukan manipulasi jumlah dan harga ekspor under invoicing melalui skema perdagangan lintas negara.
Jumlah dan harga ekspor yang dilaporkan, hanya sebagian kecil dari nilai transaksi perdagangan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara dan terjadi penyelewangan pajak oleh perusahaan.
Namun hingga saat ini pemerintah belum membuka identitas resmi keseluruhan perusahaan karena masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.
Bila terjadi perbuatan melawan hukum, Paulus Banjarnahor pemerintah melakukan audit dan melakukan penegakan hukum, perusahaan harus membayar kerugian negara akibat penyelewangan pajak dan hilangnya sumber daya alam Indonesia.
Kedua, Paulus Banjarnahor meminta negara melalui BPKP dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, melakukan penyelidikan, audit perusahaan dan penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan pelanggaran administratif ataupun pidana semata.
Apabila ditemukan kerugian negara, maka perusahaan wajib mengembalikan seluruh kerugian kepada negara melalui mekanisme pengembalian aset dan pemulihan keuangan negara. Paulus Banjarnahor menilai langkah tersebut harus dilakukan, menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi untuk kedaulatan negara
Ketiga, Paulus Banjarnahor mendorong agar perusahaan CPO dan batu bara yang mengelola dan memperoleh keuntungan dari sumber daya alam Indonesia untuk menempatkan kantor pusat, pusat perdagangan, pusat transaksi, dan pusat pengambilan keputusan bisnis di Indonesia.
Korwil XIII PP GMKI mengusulkan Batam harus menjadi lokasi strategis untuk agenda tersebut karena memiliki kedekatan dengan jalur perdagangan internasional, fasilitas pelabuhan, kawasan industri, serta potensi menjadi pusat ekspor nasional.
Menurut Korwil XIII, keuntungan dan bisnis tercatat di luar negeri sementara sumber daya, tenaga kerja, dan aktivitas produksi berasal dari Indonesia.
“Kalau sumber daya alamnya berasal dari Indonesia, maka keuntungan harus menggerakan ekonomi Indonesia.
“SDA Indonesia di eksploitasi, tetapi keuntungan diluar negeri, pajak diselewengkan, dan pusat perdagangannya berada di luar negeri” kata Paulus
Pasal 33 UUD 1945 harus ditegakan, ini Kedaulatan negara. Batam harus dipersiapkan menjadi golden rute yaitu pintu jalur perdagangan dan ekspor nasional serta menjadi New Singapore-nya Indonesia,” tegas Paulus Banjarnahor.

