- kabartujuh.com.com,Sumut--Salah satu hal yang dilakukan dalam rangka mewujudkan Tujuan Negara adalah pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Pencucian uang adalah tindak pidana ikutan (underlying crime) dari tindak pidana asal (predicate crime).
- Pengertia dan Unsur Tindak Pidana Pencucian UangPencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai suatu suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, korupsi, penggelapan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman.
PENULIS :DELFIANDI MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
kabartujuh.com.com,Sumut–Salah satu hal yang dilakukan dalam rangka mewujudkan Tujuan Negara adalah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meski sejak rezim orde lama, orde baru sampai saat ini di era orde reformasi, upaya pemberantasan korupsi masih belum membuahkan hasil yang dapat dilihat dari data kuantitatif jumlah perkara korupsi yang ditangani jauh berlipat kali dibandingkan di era orde sebelumnya. Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Dalam perkembangannya, perkara TPPU semakin meluas dan kompleks ke berbagai sektor.
Pencucian uang adalah tindak pidana ikutan (underlying crime) dari tindak pidana asal (predicate crime). Pidana asal tersebut akan menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat dengan undang-undang anti pencucian uang. Jika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, maka uang hasil kegiatan tersebut akan dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Adanya ketentuan bahwa TPPU merupakan kejahatan yang berdiri sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni. Pembuktian TPPU dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis, padahal merupakan hasil rekayasa dengan bantuan gatekeepers. Dalam perkara TPPU, aparat penegak hukum harus membuktikan darimana harta dan atau aset berasal dari suatu tindak pidana asal atas harta dan atau aset yang menghasilkan harta dan atau asset
- Pengertia dan Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Pencucian uang atau money laundering secara sederhana diartikan sebagai suatu suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari obat bius, korupsi, penggelapan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman. Tindak Pidana Pencucian Uang atau disingkat TPPU atau money laundering adalah perbuatan pidana yang antara lain menempatkan, mentransfer, membayarkan, atau membelanjakan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan menyembunyikan atau menyamarkan objek berupa harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), formulasi TPPU mengalami perubahan, sehingga penjelasan unsur perbuatan pencucian uang sebagai berikut: “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana …” (Pasal 3) “Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana …” (Pasal 4) “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana …” (Pasal 5). - Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
Pada Pasal 189 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk dapat menghukum terdakwa, hakim harus yakin atas dua alat bukti yang disampaikan penuntut umum di sidang pengadilan. Dua alat bukti biasanya disampaikan untuk masing-masing unsur tindak pidana. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, hukum acara yang dipakai dalam pembuktian adalah hukum acara yang diatur dalam KUHAP dan undang-undang lain yang juga mengatur hukum acara seperti Undang-Undang TPPU, dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk tindak pidana asal pembuktian dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, dalam perkara TPPU dikenal adanya pembuktian terbalik, yaitu terdakwa harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan berasal dari tindak pidana. Unsur yang harus dibuktikan oleh terdakwa, yaitu objek perkara yang berupa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal dari tindak pidana. Untuk unsur lainnya tetap harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Teori pembuktian atau sistem pembuktian yang dianut KUHAP ialah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian negatif diperkuat oleh prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman. Indonesia menganut sistem pembuktian yang disebut dengan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) seperti yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Menurut pasal ini untuk dapat menghukum seseorang, hakim mendasarkan pada dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan terdapat keyakinan hakim, bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dalam perkembangan sistem pembuktian pidana juga mengenal sesuatu yang baru, yakni sistem pembalikan beban pembuktian (Omkering van het bewijslast). Sistem pembalikan beban pembuktian atau yang lebih dikenal masyarakat dengan pembuktian terbalik merupakan sistem yang meletakkan beban pembuktian pada tersangka. Artinya, lazimnya jika merujuk pada KUHAP maka yang berhak membuktikan kesalahan terdakwa ialah jaksa penuntut umum akan tetapi sistem pembuktian terbalik terdakwa (penasihat hukum) akan membuktikan sebaliknya terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.10 Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatur tentang pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik. Pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan, bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana asal yang disebut di Pasal 2 ayat (1). Dengan demikian, kewajiban terdakwalah untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara TPPU bukan berasal dari tindak pidana asal, misalnya tindak pidana korupsi.(Ipong/RED)

