Kader Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Langsa, Afinas Qadafi, S. H. CPM, Guru Bukan Beban,Melainkan Tiang Peradaban. Selasa (19/08/2025).
Ketika seorang Menteri Keuangan menyebut guru sebagai “beban negara”, yang terluka bukan hanya para guru, tetapi juga nurani bangsa ini. Sebab, guru adalah ruh peradaban, penopang lahirnya manusia-manusia Indonesia yang cerdas dan bermartabat.
Apakah pantas mereka yang mengajar dengan gaji minim, yang rela berkorban di pelosok negeri, justru dipandang sebagai beban? Jika guru beban, maka sesungguhnya bangsa ini sedang tersesat dalam menghitung makna pembangunan.
Secara filosofis, pendidikan merupakan roh peradaban bangsa. Sejak Ki Hajar Dewantara menegaskan semboyan “Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”, jelas bahwa guru adalah tiang utama peradaban. Menyebut guru sebagai beban sama artinya dengan merendahkan pilar utama pembangunan manusia Indonesia. Dalam filsafat kebangsaan kita, pembangunan sejati bukan semata pembangunan fisik, melainkan pembangunan manusia seutuhnya yang hanya mungkin lahir melalui tangan para guru.
Secara yuridis, terdapat beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya posisi guru:
1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.”
2. UUD 1945 Pasal 31 ayat (4): negara wajib mengalokasikan minimal 20% APBN untuk pendidikan.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: guru adalah tenaga profesional yang berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran manusia Indonesia.
Dengan landasan hukum tersebut, guru tidak dapat dipandang sebagai beban. Justru, penyelenggaraan pendidikan dan penghormatan kepada guru adalah mandat konstitusional.
Maka, menyebut guru sebagai beban bertentangan dengan konstitusi dan norma hukum positif. Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan filosofi pendidikan nasional maupun amanat yuridis yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan menyejahterakan guru.
Ironisnya, di saat negara begitu royal menggelontorkan anggaran pada proyek mercusuar dan penyelamatan korporasi, gaji dan kesejahteraan guru masih dianggap sebagai beban. Padahal, tak ada infrastruktur yang akan bermakna jika generasi yang mengelolanya tidak dibentuk dengan pendidikan yang layak.
Kritik ini penting disuarakan, bukan semata untuk membela guru, tetapi untuk mengingatkan pemerintah bahwa pendidikan adalah urat nadi bangsa. Jangan sekali-kali menempatkan guru sebagai beban, sebab di tangan merekalah masa depan negeri ini dititipkan.
Seperti yang pernah dikatakan oleh Ki Hajar Dewantara, “Guru adalah pejuang yang ikhlas, bukan buruh yang mencari upah semata.” Maka, sudah seharusnya negara menghormati, bukan merendahkan.
🔴 Firman Jaya Daeli Dorong Pemajuan Kejaksaan sebagai Pilar Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia | 🔴 Pembentukan Majlis Kedatukan Batu Bara: Menjaga Kearifan Lokal Dan Mendukung Pembangunan Pembangunan | 🔴 LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional. | 🔴 Bireuen Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan LKPD 2025 | 🔴 HILMI-FPI SERAHKAN 5 UNIT PERAHU NELAYAN UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG DI BIREUEN | 🔴 Samurai tertancap Diperut, Lansia Di Bengkayang Ditemukan Tewas Dihalaman Masjid, Pelaku Pecandu Narkoba. | 🔴 Adu Banteng dengan Truk, Pengendara Motor Tewas di Jalan Trans Sulawesi. | 🔴 Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB | 🔴 Kunjungan Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara ( LSM- GMP SU ) Ke SMAN 13 Medan | 🔴 Terkait Isu Jual Beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi .Dinas Kesehatan Dairi Menyebut Belum Menemukan Praktek Jual Beli |

