Batam//kabartujuh.com || Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Rabu (19/3/2025).
Polda Kepri menggeledah kantor BP Batam terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar pada Rabu sore, 19 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora membenarkan pihaknya telah menempuh jalur hukum di BP Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, tahun 2021.”Benar keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora bahwa hari ini sedang dilakukan upaya atau tindakan kepolisian berupa penggeledahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Pandra.
Ia mengatakan penggeledahan tersebut terkait dengan upaya pencarian bukti dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.
“Proses (penggeledahan) masih berlangsung. Bukti-bukti apa saja yang sudah dikumpulkan, dan siapa saja pihak yang terlibat, akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Pandra.
Proses penggeledahan masih berlangsung. Petugas tengah melakukan pengamanan ketat, sehingga wartawan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan BP Batam.
“Pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung, petugas juga sudah mengantongi izin dari BP Batam,” imbuhnya.
Kepala Humas BP Batam Sazani mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami patuh pada proses hukum,” katanya.
Pantauan awak media, pemeriksaan di kantor tersebut dilakukan secara tertutup oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Petugas kepolisian yang mengenakan rompi Tipikor terlihat membongkar sejumlah berkas di dalam ruangan. Para pegawai yang ada di dalam ruangan juga turut diperiksa.
Terkait penggeledahan, Kantor BP Batam juga sempat digeledah oleh Polres Barelang pada 21 Agustus 2024 lalu, terkait kasus pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh perusahaan PT Karlina Cahaya Batam.
Penggeledahan dilakukan di ruang arsip Kantor BP Batam.
Saat ini, kasus tersebut masih berlanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Barelang, setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf dari BP Batam dan Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam.
Keperwil Kepri
Fatolosa Gulo

